Tarunaglobalnews.com Banyuwangi - Hingga saat ini, badan usaha fitness yang beroperasi di kawasan Pantai Boom Marina Banyuwangi masih belum memiliki izin resmi. Lebih mengejutkan lagi, meskipun telah berulang kali disorot, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah maupun aparat terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Banyuwangi dalam memastikan penegakan aturan dan regulasi di wilayah tersebut.
Konfirmasi yang diharapkan dari pihak Pj Sekda dan instansi terkait melalui berbagai media, termasuk pesan WhatsApp, sejauh ini tak kunjung mendapatkan respons. Ketidakhadiran jawaban tersebut kian mempertegas ketidakjelasan sikap pemerintah daerah terhadap pelanggaran izin usaha yang terjadi di kawasan Pantai Boom, yang merupakan destinasi wisata unggulan Banyuwangi.
Sebagai salah satu pengawas kebijakan daerah, Pj Sekda seharusnya memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa usaha fitness ini telah beroperasi tanpa izin dalam waktu yang cukup lama, tanpa adanya sanksi ataupun tindakan penutupan.
Ketiadaan penindakan ini memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pengawasan, bahkan potensi pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Apakah ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan, atau ada faktor lain yang membuat pemerintah daerah terlihat abai?
Kritik masyarakat pun terus mengemuka, menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Pengabaian terhadap kasus ini berpotensi merusak citra Banyuwangi sebagai wilayah yang taat hukum, serta merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Dengan situasi yang belum jelas hingga saat ini, masyarakat masih menunggu adanya tindakan tegas dan pernyataan resmi dari Pj Sekda Banyuwangi. Jangan sampai ketidakjelasan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran yang tak tersentuh di Banyuwangi.
Sumber : Tim Investigasi
(Yudha AO)
0 Komentar