Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Simalungun Lanjutkan Kasus 'OM' Oknum ASN Ke BKN

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun saat ini tengah menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di duga menunjukan gestur mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi , Surya Indra Ariawan, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya. Minggu (13/10/2024).

"Saat ini dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum ASN berinisial OM tersebut telah dilanjutkan ke BKN Sumut."ucapnya.

Dijelaskan Surya Indra, Setelah mendapatkan laporan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Simalungun langsung melakukan klarifikasi, serta melakukan kajian dugaan pelanggaran.

"Laporan telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara, Dimana laporan diduga merupakan Pelanggaran terhadap kode etik dan kode prilaku ASN, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 4 peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik."jelasnya.

Masih dijelaskannya, Kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai negeri sipil didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. 

Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai negeri sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dan kode etik. 

"Kemudian, Juncto pasal 5 huruf N angka 1 dan 5 huruf c PP nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil."terangnya. (ir)

Posting Komentar

0 Komentar