Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Hari Selasa pagi (29/10/24) sekitar pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai Polres Dompu menggelar konferensi Pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor dan Narkoba selama bulan Oktober tahun 2024 yang sangat menggemparkan jagad masyarakat Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK di hadapan awak media menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana ini bukan kaleng-kaleng/atau mengada-ada namun semua ini sesuai fakta yang sebenarnya.Dimana Kasus curanmor selama bulan Oktober 2024 berhasil mengungkap 12 kasus curanmor, dengan menggeret tersangka sebanyak 5 orang dengan rincian 4 orang sudah menjadi tersangka masing-masing inisial MR warga Kelurahan Simpasai, RM alias Bela Warga Desa Lepadi, Kecamatan Dompu, UM Desa Nata Kabupaten Bima dan JN warga Kelurahan Bali Satu Kabupaten Dompu, serta 1 orang pelaku masih buron Kepolisian resor Dompu.
"terhadap ke 4 tersangka tersebut dan salah satunya perempuan bakal di jerat UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 363 dengan Ancaman penjara selama maksimal 12 tahun," terang Bang Zul sapaan akrab Kapolres Dompu.
Lebih lanjut Kapolres memaparkan, kasus pencurian sepeda motor ini di eksekusi oleh pelaku di beberapa lokasi/TKP antara lain, di Desa Mbawi, Kelurahan Dorotangga, Kelurahan Bada, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu dan Desa Mumbu, Desa Matua, Desa Baka Jaya dan Nowa Kecamatan Woja serta Desa/Kelurahan Kabupaten Dompu. Dengan barang bukti 13 unit Sepeda Motor berbagai Merk dan tipe sebagaimana yang terurai dibawah ini. SATU (1) UNIT SPM TIPE HONDA SCOPY WARNA UNGU DENGAN NOKA : MH1JMM3125JK162782 DAN NOSIN : JM31E- 2156837, SATU (1) UNIT SPM HONDA VARIO 125 CC TYPE WARNA HITAM DENGAN NOKA MH1JM4119KK534834 DAN NOSIN : JM41E- 153472, SATU (1) UNIT SPM HONDA SCOOPY YANG BERWARNA HITAM DENGAN LIST BERWARNA MERAH, 1 (SATU) UNIT SPM JENIS HONDA GENIO YANG BERWARNA HITAM, 1 (SATU) NUNIT YAMAHA N-MAX TYPE SPM UNGU, 1 (satu) Unit SPM JENIS HONDA BEET STREET YANG BERWARNA ABU-ABU, 1 (SATU) UNIT SPM JENIS HONDA VARIO YANG BEWARNA MERAH, 1 (SATU) UNIT SPM HONDA GENIO YANG BERWARNA HITAM, 1 (SATU) UNIT YAMAHA MIO M-3 SPM YANG HITAM, 1 (SATU) UNIT SPM TIPE HONDA SCOPY BERWARNA ABU,1 (SATU) UNIT SPM JENIS (HONDA SCOOPY YANG BERWANA COKLAN DAN CREAM dan 1 (SATU) UNIT SPM JENIS HONDA VARIO TANPA BODY COVER serta 1 (SATU) UNIT SPM JENIS BEAT STREET yang berwarna abu dengan lis putih.
Ditambahkan Kapolres Dompu, pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini di lakukan dalam bulan Oktober ini dan barang bukti sepeda motor yang berhasil di amankan ini adalah milik masyarakat Kabupaten Dompu dan tidak ada satupun SPM yang berada di luar Daerah lain, jelas Kapolres saat di tanya oleh awak media.
Dan bagi masyarakat Dompu yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera menyampaikan Ke Satuan Reskrim Polres Dompu dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah dan pihak Polres Dompu akan menyerahkan kepada pemilik yang sebenarnya Tampa ada pungutan apapun namanya, tandas Kapolres.
Di tempat yang sama pula pemilik kendaraan atau masyarakat Dompu sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian khusus tim puma satuan Reskrim Polres Dompu.
"Kami senang dan bangga atas kerja keras dan sigap Polres Dompu sehingga sepeda motor kami bisa di dapati kembali dan Polres Dompu makin maju dan kuat selalu," ucap salah satu pemilik motor yang sempat di wawancarai oleh awak media.
Masih di tempat dan hari yang sama pula Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK menyampaikan bahwa selama bulan Oktober tahun 2024 satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan dan mengungkapkan kasus tindak pidana Narkotika jenis Daun Ganja kering yang Fantastis jumlahnya, melalui salah satu jasa expedisi yang berada di Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Atas kerja keras dan sigap tim opsnal satuan Resnarkoba yang tak mengenal lelah berhasil mengungkap dan menangkap penerima paket ganja kering dari Solok Sumbar sebesar 2.120 Kg Ganja melalui agen pengiriman barang JNE di Kabupaten Dompu.
Dan tak selang berapa hari kemudian tim opsnal Polres Dompu kembali menemukan barang haram alias ganja kering di tempat/lokasi yang sama sejumlah 4,0 Kg, Tampa ada pemiliknya alias tuannya, walaupun dalam resi pengirimnya ada nama dan alamat, namun setelah di Lidik dan atau di lacak orangnya oleh petugas ternyata Aspal.
"Total barang bukti paket daun ganja kering yang berhasil di sita dan di amankan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu dengan berat bruto sekitar 6 KG Ganja kering," beber Kapolres Dompu di hadapan awak media.
Kemudian tersangka yang memilik gang 2 Kg bakal di lidik dan di sidik sesuai prosudur hukum yang berlaku dengan ancaman hukum sesuai pada 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara, pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar