Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Klarifikasi Berita Hoax Dugaan Pungli dan Praktik Calo di Satpas: Proses Sesuai Aturan

Tarunaglobalnews.com Banyuwangi — Baru-baru ini, beredar berita hoaks mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik calo yang marak di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Banyuwangi. Kabar tersebut menyebutkan, beredar sebuah pemberitaan melalui media online yang berjudul "Dugaan Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi" di beberapa media yang di unggah pada Senin, 30 September 2024.

Namun, pihak Polresta Banyuwangi segera mengklarifikasi dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

Kompol Agung Fitransyah, yang baru menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyuwangi, menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungli dan praktik calo di Satpas Banyuwangi. 

Menurut Kompol Agung, kejadian itu bermula pada Senin pagi, 30 September 2024, ketika seseorang datang untuk mengurus perpanjangan SIM C sekitar pukul 09.00 melalui perantara saudaranya.

Dalam penjelasannya, Kompol Agung menyebutkan bahwa anggota di Satpas Banyuwangi telah memberikan penjelasan dengan tegas bahwa perpanjangan SIM tanpa melalui tes dan mengikuti aturan yang berlaku tidak bisa. Namun, saudara dari peserta tersebut tetap memaksa untuk mendapatkan SIM tanpa tes.

 "Anggota saya sudah menjelaskan dan menginformasikan bahwa tanpa tes dan mengikuti aturan tidak bisa, namun saudara peserta memaksa," ujar Kompol Agung pada Selasa, 2 Oktober 2024.

Kompol Agung Fitransyah menambahkan, "Dan persyaratan pembuatan SIM sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 2023." Tegas Kompol Agung.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi acuan dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM, termasuk ketentuan mengenai ujian teori dan praktik yang wajib diikuti oleh setiap pemohon.

Kompol Agung juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam mengikuti prosedur resmi yang telah diatur, sehingga segala bentuk permintaan untuk mendapatkan SIM tanpa melalui tahapan tersebut akan ditolak.

Kompol Agung menekankan bahwa semua prosedur yang berlaku di Satpas Banyuwangi telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli atau calo. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam penyebaran informasi yang tidak benar terkait dugaan pungli dan praktik calo di Satpas Banyuwangi. (Yudha AO)

Posting Komentar

0 Komentar