Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kejatisu Janji Akan Atensi Perkara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu

Tarunaglobalnews.com Pancur Batu —Sidang pertama kasus pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu Deli Serdang telah sudah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada 15 Oktober 2024.

Dimana Feri Hariyanto alias Peker seorang pria yang diduga merupakan komplotan pelaku dalam aksi pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu telah menjalani sidang pertama.

Anehnya, Dalam Persidangan perdana tersebut pelapor dan saksi tidak mengetahui adanya persidangan tersebut bahkan tidak ada diberikan undangan ataupun surat panggilan.

Korban kepada awak media mengaku sangat kecewa tidak diberitahukan adanya jadwal persidangan pada hari ini.

"Kami sangat sangat kecewa karena tidak ada di beritahukan tentang persidangan hari ini. tadi pagi kami tanya kata pihak Cabjari Pancur Batu ada dikirimkan surat panggilan kepada kami, namun sampai selesai persidangan hari ini kami tidak ada menerima surat panggilan dari JPU," kesal pelapor.

Masi kata pelapor, Bagaimana kami bisa hadir di persidangan kalau tidak ada kami diberitahukan, malahan kami tau ada sidang pelemparan bom molotov kerumah kami dari seseorang bukan dari pihak JPU yang menyidangkan.

"Tiba tiba sekitar pukul 18.40 wib malam ini (15/10) datang Pos mengantarkan tiga buah surat panggilan sebagai Saksi dari JPU Ade Meinarni Barus,SH yang meminta kami untuk menghadiri sidang perkara tindak pidana atas nama terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker pada 15 Oktober 2024 pukul 12.00 Wib di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, Jalan Deli Tua Sei Nangka - Pancur Batu / Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu. Surat kami terima malam hari setelah sidang selesai, kami sangat heran dan sesalkan apakah masi ada persidangan pada malam hari ?," ungkap pelapor.

Pelapor juga menjelaskan bahwa dirinya juga pernah menghubungi JPU Ade Meinarni Barus,SH untuk mempertanyakan terkait perkara tersebut namun tidak mendapatkan tanggapan.

"Pernah saya tanyakan kepada Ibu JPU yang menangani tapi tidak dibalas, bahkan tadi pagi juga saya tanyakan tapi cuma ceklis satu di Whatapps nya. saya menduga Ibu JPU Ade Meinarni itu telah memblokir Whatapps saya. apa mungkin dia alergi atau resah jika saya tanya tanya perkara ini, dalam hal ini kami sebagai pelapor dan korban ingi terus memantau persidangan ini sampai dengan terdakwa di Vonis Hakim," sebutnya.

Rumah kami, Lanjut pelapor dua kali dibakar pakai bom molotov yang pertama pada tahun 2022 bulan Februari dan kejadian yang kedua pada bulan Desember tahun 2023. yang terungkap cuma kejadian tahun 2023 lalu, maka kami sangat ingin tau bagaimana jalanya persidangan tapi kami tidak diberitahukan sama sekali akan jadwal sidang hari ini. 

JPU Ade Meinarni Barus,SH saat di konfirmasi terkait hal tersebut tidak memberikan tanggapan cuma terlihat ceklis satu di Whatapps nya diduga sudah memblokir nomor wartawan.

Sebelumnya, Kejatisu Idianto saat di konfirmasi (15/10) pagi terkait hal tersebut berjanji akan memperhatikan perkara tersebut.

"Terima kasih infonya akan kami atensi," balasnya saat di konfirmasi. (ewi)

Posting Komentar

0 Komentar