Breaking News

6/recent/ticker-posts

Konflik Internal PWI Memanas, Dewan Pers Hentikan Akses ke Gedung

Tarunaglobalnews.com Jakarta – Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) semakin memanas, memaksa Dewan Pers untuk mengambil langkah drastis dengan menghentikan akses PWI ke Gedung Dewan Pers di Jakarta, terhitung mulai Selasa (1/10/2024).

Keputusan ini turut memengaruhi pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang selama ini dijalankan oleh PWI, baik secara mandiri maupun dengan fasilitas dari Dewan Pers.

Dalam rapat pleno yang digelar pada 29 September 2024, Dewan Pers mengumumkan bahwa lantai 4 Gedung Dewan Pers, yang biasa digunakan oleh PWI Pusat, tidak lagi dapat diakses oleh kedua kubu yang bertikai dalam internal PWI. Konflik yang melibatkan dua kubu, yakni kubu Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan kubu Zulmansyah, dianggap mengganggu stabilitas organisasi.

Surat keputusan Dewan Pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 menyebutkan bahwa penghentian akses ini dilakukan untuk menjaga integritas Dewan Pers dan melindungi kepentingan para anggota PWI yang terkena dampak. Dewan Pers menegaskan bahwa kedua belah pihak harus segera menyelesaikan konflik agar organisasi dapat kembali berfungsi secara normal.

Poin-Poin Keputusan Dewan Pers

1. Penghentian Akses Gedung Dewan Pers

 Akses ke lantai 4 Gedung Dewan Pers dihentikan bagi kedua kubu yang berseteru hingga waktu yang belum ditentukan. Gedung ini merupakan aset negara di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. Pembekuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)  

 PWI dilarang menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers, sampai konflik internal terselesaikan.

3. Perwakilan di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA)

Dewan Pers menginstruksikan PWI untuk menyepakati satu perwakilan yang akan duduk di BPPA. Jika kesepakatan tidak tercapai, hak PWI dalam pemilihan anggota Dewan Pers tidak akan digunakan.

Konflik ini semakin tajam setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang mengakui kedua kubu—Hendry CH Bangun dan Sasongko—meski dalam kapasitas yang berbeda. Ketidakpastian ini menciptakan kekacauan di internal PWI, memperburuk hubungan antara kedua belah pihak.

Surat PWI kepada Dewan Pers yang meminta kejelasan terkait keabsahan kepengurusan serta upaya rekonsiliasi belum menghasilkan solusi konkret. Meskipun telah ada pertemuan pada 17 September 2024, penyelesaian konflik tampaknya masih jauh dari harapan.

Keputusan Dewan Pers ini langsung berdampak pada kegiatan para jurnalis, yang kini kehilangan akses ke Gedung Dewan Pers dan menghadapi ketidakpastian dalam pelaksanaan UKW, yang penting untuk sertifikasi profesi mereka.

Banyak pihak berharap agar konflik internal di PWI segera terselesaikan demi menjaga keberlangsungan organisasi yang telah berdiri sejak 1946 serta melindungi kepentingan para jurnalis di Indonesia. (wennie)

Posting Komentar

0 Komentar