Tarunaglobalnews.com Banyuwangi – Menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya atas tuduhan penodongan senjata api kepada seorang juru parkir, Muhammad Murni (35), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, menggelar jumpa pers di Warung Mbok Judes, Taman Baru, Banyuwangi, Kamis (31/10/2024) siang. Didampingi penasihat hukumnya, M. Zaini, SH., M.H., Murni membantah keras tuduhan tersebut dan menilai pemberitaan yang beredar tidak akurat serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
M. Zaini, SH., penasihat hukum Murni, menegaskan bahwa tuduhan terkait penodongan senjata api adalah tidak benar. “Pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan terkesan sepihak. Mestinya ada konfirmasi sebelum berita itu diangkat, sehingga tidak terkesan hoaks atau dibesar-besarkan,” ungkap Zaini di hadapan awak media.
Lebih lanjut, M. Zaini mencurigai adanya motif persaingan bisnis di balik tuduhan yang dianggapnya sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Murni. “Kami menduga kuat ada indikasi persaingan bisnis yang memanfaatkan berita ini untuk menggiring opini negatif dan merusak reputasi klien kami, yang dikenal sebagai seorang pengusaha di Banyuwangi,” pungkas Zaini. (Yudha AO)
0 Komentar