Tarunaglobalnews.com Simalungun — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, mengingatkan netralitas ASN, TNI-POLRI, Pangulu (Kepala Desa) beserta aparat desa dalam Pilkada 2024.
"ASN, TNI-POLRI, Pangulu dan aparat Nagori adalah unsur yang harus menjaga netralitas," ujar Muhammad Nasrin Syahputra selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam kepada awak media ini di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam. Jum'at (04/10/2024).
Fungsi dari ASN ini, Kata Nasrin sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik kemudian sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam bersama Korsek |
"Makanya azas netralitas pada Pilkada serentak 2024 melekat pada ASN, karena memiliki fungsi perekat dan pemersatu bangsa," tuturnya.
Berkaitan dengan tahapan kampanye yang masuk mulai hari ini 25 September hingga 24 November 2024 atau H-3 pemungutan suara, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Polri, dan TNI.
"Bahkan, Paslon dilarang melibatkan Pangulu dan perangkatnya. Jadi Pangulu beserta perangkatnya tidak boleh ikut serta dalam politik praktis," tandasnya.
Nasrin mengungkapkan, ketika ASN, TNI, Polri dan Pangulu tidak netral, maka rentan terjadi diskriminasi, munculnya kesenjangan dalam lingkungan ASN, terdapat konflik atau benturan-benturan, dan ASN tidak profesional. (Ir)
0 Komentar