Breaking News

6/recent/ticker-posts

Penangkapan Oknum Pengajar Agama Di Ciputat Tangsel Atas Perbuatan Asusila

Tarunaglobalnews.com Tangerang Selatan — Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap M (laki-laki, 39 tahun), seorang pengajar ilmu agama di Ciputat, atas dugaan perkara asusila yang melibatkan delapan anak. Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama efektif antara Sat Reskrim dan masyarakat setempat. Kamis (3/10). 

Menurut Kompol Rizkyadi Saputro, kasus ini terungkap setelah salah satu korban inisial G (perempuan, 12 tahun) menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi S (perempuan, 22 tahun), yang juga seorang pengajar ilmu agama. Saksi S kemudian mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar dengan pelaku M sejak tahun 2021, dan beberapa korban lainnya memberikan pengakuan terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh M pada bulan Agustus 2024 hingga September 2024.

Modus operandi M disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino, yaitu dengan menggunakan kata-kata bohong agar para korban bersedia menerima tindakan asusila. Setelah melakukan perbuatan tersebut, M memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan atas diamnya mereka. M juga mengancam para korban agar tidak membocorkan perbuatannya kepada orang lain.

Alat bukti yang ditemukan termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum kepada delapan anak korban, dan pakaian korban saat kejadian. M dijerat dengan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu vigilant dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak. Keselamatan dan perlindungan anak adalah prioritas utama bagi keberlangsungan masyarakat yang aman dan terpercaya. (wennie)

Posting Komentar

0 Komentar