Tarunaglobalnews.com Banyuwangi — Pengembangan kawasan wisata Pantai Marina Boom di Banyuwangi, yang disebut-sebut akan menjadi destinasi internasional, menuai sorotan terkait ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan realitas di lapangan. Meskipun pemerintah pusat dan PT Pelindo III (Persero) telah merencanakan pengembangan besar-besaran, termasuk penataan marina untuk kapal-kapal yacht, faktanya pengelolaan properti di kawasan tersebut masih dipertanyakan.
Salah satu poin krusial yang menjadi perbincangan adalah ketiadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang jelas dalam pengelolaan kawasan ini oleh PT Pelindo Properti Indonesia (PPI), anak perusahaan PT Pelindo III. Hal ini jelas bertentangan dengan fakta yang dilaporkan dalam berita sebelumnya, di mana semua langkah diklaim sudah dipersiapkan untuk menjadikan kawasan ini sebagai daya tarik wisata internasional.
Dalam berita yang dikutip dari Portal Banyuwangi media resmi News Bejo pada hari Minggu, 28 Maret 2021, yang dirilis melalui link resmi https:/Banyuwangikap.go.id,
Dijelaskan bahwa jajaran direksi Pelindo III, yang dipimpin oleh Komisaris Utama Marsetio, telah mengadakan pertemuan dengan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pelindo menyatakan komitmennya untuk mempercepat pengembangan Pantai Marina Boom guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor pariwisata.
Marsetio sempat menegaskan bahwa pengembangan kawasan ini akan mencakup perubahan RKP pembangunan, termasuk pengerukan area sekitar dan penataan alur keluar masuk kapal, guna menciptakan kenyamanan bagi wisatawan yang berlibur di sana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan properti di Pantai Marina Boom tanpa adanya PKKPR yang jelas menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, juga menyatakan dukungannya terhadap pengembangan ini, bahkan menyebut kawasan Marina Boom memiliki nilai historis yang kuat. Akan tetapi, tanpa adanya kepastian terkait izin PKKPR, pengembangan tersebut dianggap cacat prosedur dan bisa berdampak pada keberlanjutan proyek tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana PT Pelindo III dan pemerintah daerah akan mengatasi masalah perizinan di kawasan tersebut, terutama agar proyek ini dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Banyuwangi. (*)
0 Komentar