Breaking News

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Kabupaten Simalungun : Biaya Makan Minum Dan Transportasi Peserta Kampanye Agar Dikonversikan Dalam Bentuk Barang Bukan Pemberian Uang Atau Sembako

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 saat ini masih berlangsung, Dalam melaksanakan kampanye ada beberapa aturan yang tentu saja harus benar-benar bisa dipatuhi pasangan calon (paslon) maupun tim kampanye. Salah satunya terkait dengan pemberian biaya makan minum dan juga transportasi bagi peserta kampanye.

Bawaslu Kabupaten Simalungun mengingatkan jika biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye agar dikonversikan dalam bentuk barang bukan pemberian Sembako.

Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi, Surya Indra Ariawan, kepada awak media ini, mengatakan, Paslon maupun tim kampanye dapat memberikan biaya untuk makan minum dan transportasi peserta kampanye berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan di daerah setempat. 

"Biaya makan dan transportasi bagi peserta kampanye dalam pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun kegiatan lain tidak diberikan berupa uang tunai atau Sembako."jelas Surya Indra Ariawan, seusai Pelantikan PTPS di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Senin (4/11/2024) sekira pukul 11:00 WIB.

Masih dijelaskannya, Ini sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (6) PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.

Menurutnya, Adanya aturan ini agar peserta pemilihan dan masyarakat dapat terhindar dari potensi politik uang. 

"Apabila memang tidak tersedia konsumsi, maka bisa diganti berupa voucher makan, dan BBM untuk pengganti biaya transportasi, Tentunya tetap harus dengan nilai kewajaran," Ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi, Surya Indra Ariawan.

Surya Indra Ariawan juga menerangkan, Paslon dan tim kampanye juga dapat memberikan hadiah kepada peserta kampanye, tetapi harus dalam bentuk kegiatan perlombaan.

Hadiah yang diberikan dalam pelaksanaan kampanye tersebut juga harus dalam bentuk barang dengan nilai setiap barang diatur paling banyak Rp1 juta.

"Tata cara memberikan hadiah pada pelaksanaan kampanye juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,"Pungkasnya. (Ir)

Posting Komentar

0 Komentar