Bayu Atmaja, SH, MH. Pengacara korban pencabulan anak dibawah umur |
Tarunaglobalnews.com Serdang Bedagai — Pada Rabu 6 November 2024, Majelis Hakim melanjutkan Persidangan dalam Perkara Pencabulan Anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak atas nama Terdakwa A alias R dan Korban atas nama DM dalam agenda membacakan amar Putusan.
Dalam Persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dalam Primer dengan Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo. UU RI no. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam Subsider dengan Pasal 76 e jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo. UU RI no. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam Persidangan Sebelumnya juga, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa A alias R dengan tuntutan 13 (tiga belas tahun) Tahun Penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan.
Kami memberikan Apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang memberikan dakwaan dan tuntutan kepada terdakwa A alias R atas Perkara ini.
Dan hari ini, telah dilaksanakan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim dalam dalam Perkara ini, Keluarga Korban & Pengacara Korban, Bayu Atmaja, S.H., M.H. memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim PN Sei Rempah yang telah memberikan vonis 10 Tahun kepada terdakwa A alias R atas Perkara Pencabulan Anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan anak.
Menurut Keluarga dan Pengacara Korban Bayu Atmaja, S.H., M.H. putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan untuk korban, karena didalam fakta-fakta persidangan terungkap jelas bagaimana kronologi, niat jahat, dan bujuk rayu Terdakwa A alias R terhadap korban berinisial DM untuk menyetubuhinya.
Diduga Ada Pelaku Lain Di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Menjual Korban Ke Pria Hidung Belang Di Tempat Hiburan Yang Dikelola Terduga Pelaku Lain
Dan dalam fakta-fakta persidangan yang terungkap dari korban maupun saksi dari Korban, ada pelaku lain walaupun terjadi dihari setelah terjadinya peristiwa pidana dalam perkara ini, yaitu oleh terduga pelaku berinisial A alias AT alias M alias BM yaitu pengelola salah satu tempat hiburan di serdang bedagai yang diduga menjual korban kepada pria hidung belang dan memaksa korban untuk bersetubuh terhadap pengunjung hiburan yang dikelolah oleh terduga pelaku atas nama inisial A alias AT alias M alias BM dengan kronologi Korban saat ditinggalkan terdakwa di salah satu hotel yang berada di serdang bedagai, korban dijual oleh terduga pelaku lain atas nama O yang bekerja di hotel tersebut yang menjual korban kepada A alias AT alias M alias BM dan korban mengaku dihadapan majelis hakim terduga pelaku lain atas nama O mendapatkan sejumlah uang dari terduga pelaku lain atas A alias AT alias M alias BM atas diserahkannya korban.
Mengetahui Fakta Tersebut, pengacara korban mengkonfirmasi kepada kanit reskrim polres serdang bedagai yang menangani perkara tersebut, kanit reskrim polres serdang bedagai mengatakan kepada saya bahwa orang tua korban hanya membuat laporan atas nama A alias R tidak ada nama O dan A alias AT alias M alias BM dalam STPL.
Setelahnya pengacara korban menanyakan kepada keluarga korban tentang hal yang dinyatakan kanit PPA polres serdang bedagai tersebut, Saksi dari korban yang juga merupakan bibi korban dan kedua orang tua korban mengungkapkan, pada saat mereka membuat laporan semenjak ditemukannya korban yang selama ini menghilang, pada dini hari korban, keluarga korban dan orang tua korban bersama-sama membuat laporan atas kejadian tersebut ke spkt Polres Serdang Bedagai, namun pada saat konseling pada petugas piket reserse polres serdang bedagai, beberapa petugas dan petugas yang menerima konseling dan laporan kami menyatakan, hanya atas nama A alias R yang dapat dilaporkan, sedangkan atas nama O dan A alias AT alias M alias BM tidak dapat dilaporkan dengan dasar berbagai macam alasan.
Mengetahui hal tersebut, kedepannya Pengacara berencana kembali mendampingi korban dan Orang tua korban untuk membuat laporan atas nama terlapor O (petugas hotel) dan A alias AT alias M alias BM pengelola hiburan malam yang menjual korban kepada pria hidung belang dan akan melaporkan kepada oknum petugas dan/atau oknum polisi yang menolak dan/atau mempengaruhi keluarga korban untuk tidak melaporkan atas nama O dan A alias AT alias M alias BM pada saat membuat laporan kepada Propam, Paminal & Bag Wassidik Polda Sumatera Utara.
Kami berharap penegakkan Hukum tidak lagi tebang pilih, dan pimpinan kepolisian Sumatera Utara, Bapak Kapolda kami bermohon untuk memberikan arahan kepada jajaran dibawahnya untuk memberikan atensi khusus kepada perkara-perkara Anak & Perempuan dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum petugas kepolisian yang bermain-main dalam menjalankan penegakkan hukum. (Rel-Red)
0 Komentar