Tarunaglobalnews.com Banyuwangi — Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) M. Azmi Rofiq, bersama Lalati, SH, pengacara yang, hari ini mendatangi Polresta Banyuwangi untuk mendorong transparansi dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dalam pengungkapan misteri kasus kematian Almarhum Irfan dan Alvin. Selasa (05/11/24).
Kedua kasus ini telah mengundang keprihatinan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang keselamatan dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus kematian dua pemuda secara berturut Almarhum Irfan ( 2003 ) dan Almarhum Alvin th 2024 baru-baru ini, di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia ( LRPPN-BI ) Banyuwangi, kembali menuai sorotan. Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat ( APPM ), M. Azmi Rofiq, didampingi oleh Aktivis dan pengacara La Lati, SH, meminta transparansi dari pihak LRPPN-BI yang berlokasi di Jalan Kepiting, Banyuwangi. Mereka mendesak penyempurnaan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) guna menjamin keselamatan para pasien rehabilitasi.
Dalam konferensi pers yang diadakan di warung depan Polresta Banyuwangi, Azmi Rofiq menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan profesionalitas dan integritas SOP di LRPPN-BI.
“Kasus kematian Almarhum Irfan dan.Almarhum Alvin secara berturut - turut menunjukkan bahwa ada hal yang perlu dikaji lebih mendalam di.praktek lembaga ini.
Kami mendesak adanya keterbukaan dan perbaikan prosedur agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” pada lembaga- lembaga rehabilitasi tegas Azmi.
Menurut Azmi, insiden tersebut merupakan indikasi adanya kelemahan dalam SOP yang diberlakukan. mendesak agar pihak LRPPN-BI memberikan penjelasan lengkap dan rinci tentang prosedur yang diterapkan selama proses rehabilitasi.
Sementara La Lati, SH, yang turut mendampingi Azmi Rofiq membawa aspirasi masyarakat luas dan keluarga almarhum Alvin, berharap agar pihak LRPPN-BI membuka akses informasi dan hak kunjung pihak keluarga seluas-luasnya khususnya keluarga pasien dan maupun publik.
Terjadinya peristiwa secara berturut ini menunjukan praduga ada yang tidak beres di dalam praktek operasional pada LRPPN BI berlokasi Jl Kepiting sehingga Kami mendesak evaluasi menyeluruh, mulai dari penanganan keseharian para pesien rehabilitasi hingga prosedur penanganan medis.
Kami juga mendesak pihak BNN dan Kepolisian untuk menghentikan sementara waktu penitipan Pasien Rehabilitasi di LRPPN BI Jl Kepiting baik Pasien Mandiri,bpasien Rehabilitasi berdasarkan Referensi Asesment Kepolisian dan BNN maupun putusan Pengadilan, sebagai bentuk evaluasi atas kasus meninggalnya 2 pasien Rehabilitasi LRPPN.BI di jl kepiting, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini bisa dipulihkan,” tambah La Lati, SH.
Selain itu, desakan ini turut mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat dan media lokal yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Azmi Rofiq berharap perhatian dari pemerintah daerah dan kepolisian dalam menangani kasus ini, serta memastikan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi narkotika berjalan sesuai standar yang berlaku.
“Kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi.Almarhum Alvin dan Irfan, tetapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan pesien rehabilitasi di masa depan,” pungkas Azmi Rofiq.
Pihak LRPPN-BI hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan APPM. Desakan transparansi ini diharapkan dapat mendorong lembaga untuk melakukan introspeksi, meningkatkan standar layanan, dan memberikan perlindungan terbaik bagi mereka yang sedang menjalani rehabilitasi di Banyuwangi. (Yudha AO)
0 Komentar