Tarunaglobalnews.com Banyuwangi — Glock, produsen senjata api asal Austria yang terkenal, tidak pernah memproduksi senjata dengan kaliber .32 ACP (7.65mm). Sejak awal berdirinya, Glock fokus pada produksi pistol dengan kaliber populer yang lebih sering digunakan oleh militer, polisi, dan sipil, seperti 9mm Luger, .40 S&W, 10mm auto, .380 ACP, .350 SIG, .45 ACP, dan 45 GAP ( Glock Automatic Pistol) dimana peluru ini Dikembangkan khusus oleh GLOCK untuk digunakan di beberapa model seperti GLOCK 37.
Ketiadaan kaliber .32 ACP dalam lini produk Glock menegaskan fokus perusahaan ini pada kaliber yang lebih umum digunakan di seluruh dunia.
Spesifikasi Glock 43
Glock 43 adalah pistol semi-otomatis subkompak yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2015. Glock 43 dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang mencari pistol yang mudah dibawa untuk keperluan pertahanan diri, namun tetap kuat dan andal. Pistol ini menggunakan peluru dengan kaliber 9x19mm (9mm Luger), salah satu peluru yang paling banyak digunakan di dunia untuk keperluan militer dan sipil.
Berikut adalah spesifikasi utama dari Glock 43:
Kaliber: 9x19mm (9mm Luger)
Kapasitas magazin: 6 peluru
Panjang laras: 86 mm (3.39 inci)
Berat (tanpa peluru): 509 gram (18 oz)
Panjang total: 159 mm (6.26 inci)
Lebar: 26 mm (1.02 inci)
Dengan desain yang kompak dan ergonomis, Glock 43 sangat populer di kalangan pengguna yang menginginkan senjata pertahanan diri yang mudah disembunyikan dan diandalkan.
Perbandingan Dengan Kasus Penodongan Terhadap Jukir Di Banyuwangi
Kasus penodongan juru parkir di Banyuwangi baru-baru ini menarik perhatian publik. Pelaku berinisial MMA dilaporkan menggunakan senjata yang diklaim sebagai Glock 43, namun dengan kaliber 7.65mm. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat karena, berdasarkan fakta yang ada, Glock 43 hanya diproduksi dalam kaliber 9x19mm. Pertanyaan pun muncul: apakah pistol yang digunakan dalam kejadian tersebut benar-benar Glock 43, atau ada kesalahan dalam penyebutan jenis dan kaliber senjata?
Publik juga mempertanyakan legalitas izin senjata yang dimiliki oleh MMA. Ada keraguan apakah MMA benar-benar memiliki izin kepemilikan senjata api yang sah untuk bela diri, terutama mengingat perbedaan dalam informasi mengenai kaliber senjata yang digunakan.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Banyuwangi mengonfirmasi bahwa MMA memang memiliki izin senjata api untuk keperluan bela diri. Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran masyarakat. Sebagian besar publik masih mempertanyakan keabsahan izin tersebut mengingat adanya kejanggalan terkait kaliber senjata yang dilaporkan dalam insiden tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini, terutama mengenai kejanggalan dalam laporan kaliber senjata. Mengingat Glock 43 tidak pernah diproduksi dalam kaliber 7.65mm, ada harapan bahwa investigasi mendalam dapat menjelaskan ketidakcocokan ini. Kejelasan mengenai legalitas izin kepemilikan senjata MMA juga menjadi perhatian publik, karena hal ini menyangkut keselamatan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pertanyaan yang muncul adalah dikalangan masyarakat umum saat ini :
Apakah mungkin ada kesalahan dalam pelaporan jenis dan kaliber senjata yang digunakan oleh MMA?
Mengapa izin kepemilikan senjata MMA masih berlaku jika ada ketidakcocokan dalam data kaliber senjata yang digunakan?
Bagaimana pihak kepolisian akan menangani kesangsian masyarakat terkait sahnya izin bela diri MMA?
Kasus ini memerlukan transparansi lebih lanjut agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan rasa aman. (Hendri Wigiarto)
0 Komentar