Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reserse Kriminal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Tersangka yang mengaku bernama, Afrizal Chaniago Als Icak (41) warga Dusun l Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara telah melakukan perbuatan mengambil barang milik korban Imam Hasturi Lubis (48) warga Jl Cokroaminoto lingk. lll Kel. Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Peristiwa pencurian terjadi, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIB, di Bangunan Nada Resto yang terletak di jalinsum Dusun Teratai Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pelaku kasus Pencurian.
Lanjut Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar, tersangka berhasil kita tangkap di Lingkungan ll Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kamis (21/11/2024).
Kemudian, Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 13.00 WIB, saat korban sedang berada dikantor hendak mengecek CCTV melalui Handphone situasi gedung Nada Resto milik korban akan tetapi disaat hendak dibuka CCTV melalui handphone tidak online /mati dan korban merasakan curiga
Selanjutnya, korban sampai ke lokasi Bangunan Nada Resto setelah di cek ternyata sudah terbongkar dan Hilang 4 (empat) unit kamera CCTV, 1 (satu) paket DVD (mesin perekam CCTV) merek Hivew/Dahwa 8 Channel Aplikasi DMSS sedang serial Number beserta kabel, 20 (Dua Puluh) Buah Jerjak Besi jendela, 4 (empat) Lembar pintu kamar mandi terbuat dari Aluminium, 2 (buah) Lembar pintu kaca dan 1 (satu) Peaces tabung air Terbuat dari piber Atas Kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di Gedung Nada Resto tersebut.
Selanjutnya langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Lingkungan ll Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara kemudian Tim mengamankan pelaku dan mengaku bernama Afrizal Chaniago Als Icak dan dari rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) set CCTV Kabel cctv Mesin perekam CCTV merek Hivew/Dahwa oleh pelaku mengakui perbuatannya, Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura. (HP)
0 Komentar