Breaking News

6/recent/ticker-posts

Jelang Pilkada 2024, Panwaslu Kecamatan Sawit Seberang Melaksanakan Bimbingan Teknis Kepada PTPS se-kecamatan Sawit Seberang

Tarunaglobalnews.com Langkat — Untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran serta pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024, Panwaslu Kecamatan Sawit Seberang melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan kepada Pengawas TPS se-kecamatan Sawit Seberang. Kegiatan ini berlangsung di Pantai Ratu Djati, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Senin (18/11) pagi.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr. Bakrul Khair Amal, M.Si, seorang akademisi dari Universitas Negeri Medan, dan Roy Fachraby Ginting, SH, M.Kn, akademisi dari Universitas Sumatera Utara. Keduanya memberikan bimbingan teknis terkait potensi masalah yang dapat terjadi selama proses rekapitulasi suara dan bagaimana mengoptimalkan langkah pencegahan pelanggaran pada masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara.

Dr. Bakrul Khair Amal menjelaskan beberapa potensi masalah yang sering terjadi, seperti ketidaksesuaian jumlah surat suara pada formulir Model C-1. Hal ini mencakup ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang dipergunakan, surat suara tidak terpakai, dan surat suara yang diterima. Selain itu, ia juga menyoroti kasus pemilih tanpa formulir C-6 yang memilih menggunakan KTP di TPS lain, serta pemilih sakit yang membutuhkan pelayanan khusus.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dr. Bakrul menegaskan pentingnya pengawasan dan koordinasi:

1. Ketelitian dalam Pengisian Formulir: Semua pihak, termasuk KPPS, PPS, PPK, dan pengawas TPS, harus memahami mekanisme pengisian formulir Model C-1.

2. Peningkatan Pemahaman Mekanisme Pemungutan Suara: Memberikan pelatihan kepada petugas pemilu, mulai dari tingkat TPS hingga kecamatan.

3. Koordinasi Antarinstansi: Rekomendasi dari pengawas TPS, Panwascam, atau Panwas Kabupaten/Kota harus segera ditindaklanjuti sebelum rekapitulasi suara dilakukan.

Roy Fachraby Ginting menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024. Dalam periode ini, aktivitas kampanye dilarang keras. Selain itu, ia mengingatkan ancaman sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang, sesuai Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijerat hukum,” tegas Roy. Ia juga mendorong patroli intensif oleh Panwas untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang hingga hari pencoblosan.

Sebagai garda terdepan pengawasan, pengawas TPS memiliki tugas strategis, termasuk memantau persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pergerakan hasil suara ke PPS. Mereka juga berwenang menyampaikan keberatan jika ditemukan pelanggaran, menerima salinan berita acara, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Acara ini turut dihadiri oleh Kordiv SDM Panwaslu Sawit Seberang Suprianto, S.Pd.I; Anggota Panwaslu Kordiv P2H Oktivianti; Anggota Panwaslu Kordiv P3S Suarno; Camat Sawit Seberang Anoman, S.IP; Babinsa Polsek Sawit Seberang Herman; Babinkamtibmas Miswanto; Kepala KUA Sawit Seberang Rusli Ayub; serta berbagai peserta lainnya.

Dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini, diharapkan pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan, dan Pilkada 2024 di Kecamatan Sawit Seberang berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. (FS)

Posting Komentar

0 Komentar