Tarunaglobalnews.com Karo — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Karo dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) pada Pilkada serentak 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sibayak, Berastagi, pada Selasa (19/11/2024).
Acara tersebut menghadirkan empat narasumber berpengalaman, yaitu Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si (akademisi Universitas Negeri Medan), Roy Fachraby Ginting, S.H., M.Kn (akademisi Universitas Sumatera Utara), Darwis Burhansyah, S.H., M.H (Kajari Karo), dan Kompol Zulham, S.H., S.Kom., M.M (Wakapolres Tanah Karo).
Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si, menjabarkan berbagai potensi masalah dalam pemungutan suara, termasuk ketidaksesuaian penghitungan jumlah data pemilih pada formulir Model C-1, ketidakcocokan jumlah surat suara, hingga kendala dalam pelayanan bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ia juga menyoroti tantangan pada rekapitulasi suara, seperti pengisian formulir yang kurang teliti hingga manajemen waktu yang buruk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Untuk mengantisipasi ini, semua pihak yang terlibat harus cermat dan teliti, serta memahami mekanisme pemungutan suara. Selain itu, koordinasi antar jenjang harus berjalan lancar, terutama menjelang akhir jadwal rekapitulasi," tegas Dr. Bakhrul.
Roy Fachraby Ginting, S.H., M.Kn, menekankan pentingnya upaya pencegahan politik uang yang menjadi ancaman serius dalam Pilkada. “Pemberi dan penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187A ayat 1 dan 2 mengatur bahwa sanksi hukum berlaku bagi keduanya,” ujar Roy.
Ia juga mengimbau Bawaslu dan Panwas untuk terus melakukan patroli serta pengawasan ketat, terutama selama masa tenang Pilkada. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan menjaga integritas proses demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga dibekali dengan pemahaman terkait tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan dari TPS ke PPS. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran dan menerima salinan berita acara penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kesiapan pengawas di seluruh wilayah Karo menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diinstruksikan untuk tetap siaga selama 24 jam, terutama saat masa tenang. Antisipasi pelanggaran dan pencegahan menjadi prioritas utama, mengingat kompleksitas Pilkada serentak 2024 yang melibatkan banyak pemilih dan wilayah kerja yang luas.
Acara ini turut dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Karo Jeffry Sihotang, S.H., serta ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Karo. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan bekal yang memadai bagi seluruh pengawas, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal demi kesuksesan Pilkada 2024. (FS)
0 Komentar