Pelaku bersama Barang Bukti sudah di amankan ke Sel Tahanan Polres Dompu |
Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Satuan Reskrim unit PPA Polres Dompu bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial DS (24), warga Dusun Bolobaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,yang di ketahui mengantungi senjata tajam jenis Kapak tersimpan di dalam badannya. Yang bersangkutan di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/XI/2024/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB, tertanggal 17 November 2024.
Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu malam, (16/11)24) sekitar pukul 21,35 Wita pelaku DS diketahui keluar dari rumah sambil membawa sebilah kapak menuju bengkel motor di sekitar tempat tinggalnya. Kemudian, tersangka bersama seorang temannya pergi mengambil uang di ATM di Kelurahan Karijawa, tetap membawa kapak tersebut yang diselipkan di pinggang untuk berjaga-jaga.
Ketika dalam perjalanan pulang, tepatnya di Cabang Empat, Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, tersangka dihentikan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli. Saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan sebilah kapak yang diselipkan di pinggang tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bripka Alfian, S.H.
Setelah pemeriksaan itensif bersama barang bukti sejam jenis Kapak DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Tersangka kini telah diserahkan ke Kasat Tahti Polres Dompu untuk di amankan, guna proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Terhadap kasus ini pelaku DS bakal di jerat sesuai Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun, jelas Kanit PPA dengan implisit.
Sementara di tempat berbeda Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., memberikan apresiasi kepada Unit PPA Polres Dompu atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. "Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu ketentraman warga," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan sesuai yang diperuntukan nya atau bukan pada tempatnya.
Lanjutnya, Anggota Polres Dompu akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap orang, kelompok yang melanggar hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat, pungkas Kapolres Dompu via humas Polres Dompu. (Rdw/ddo)
0 Komentar