Breaking News

6/recent/ticker-posts

LBH PSI Gelar Diskusi Kekerasan Perempuan dan Anak, Hasilkan Sejumlah Kesimpulan Penting

Tarunaglobalnews.com Jakarta, 21 November 2024 – Dalam upaya merespons masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PSI mengadakan diskusi tematik bertajuk “Upaya Advokasi dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak dari Tindak Pidana Kekerasan”. Diskusi tersebut berlangsung di Basecamp DPP PSI dan dihadiri oleh berbagai pakar serta pegiat isu perlindungan perempuan dan anak.

Direktur LBH PSI, Nasrullah, menyampaikan sejumlah temuan penting yang terungkap dalam diskusi tersebut. Salah satunya adalah tingginya kasus kekerasan terhadap istri, meskipun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah diberlakukan sejak 2004. Selain itu, masih banyak ditemukan peraturan daerah (perda) yang bersifat diskriminatif, dan ayah kandung disebut sebagai pelaku kekerasan tertinggi terhadap anak.

“Ada sejumlah temuan yang yang diperoleh dalam diskusi tersebut. Di antaranya, kasus kekerasan terhadap istri masih menjadi jenis kekerasan dengan jumlah paling tinggi, padahal UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sudah ada sejak 2004,” kata Direktur LBH PSI, Nasrullah

Dari diskusi tersbut menghasilkan beberapa Kesimpulan diantaranya, Pertama pentingnya perlindungan hak asasi berbasis gender, dimana semua pihak harus terus mendorong pengarusutamaan perspektif gender di berbagai aspek kehidupan. 

Kedua, Kolaborasi untuk advokasi dan kebijakan yakni kerja sama antar pihak perlu ditingkatkan dalam mendorong kebijakan yang berfokus pada perlindungan korban, termasuk penyediaan pendamping tersertifikasi seperti paralegal. 

Kemudian Ketiga, Sosialisasi dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merupakan terobosan hukum dalam UU TPKS harus terus disosialisasikan, termasuk mengawal aparat penegak hukum agar tidak membebankan pencarian bukti kepada korban serta memastikan hakim memberikan hak restitusi.

Diskusi ini menghadirkan narasumber ternama, seperti Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., Masi., Ph.D. (Komisioner Komnas Perempuan), Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd. (Komisioner KPAI), dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana). Acara dipandu oleh moderator Imelda Berwanty Purba dari Direktorat Perempuan dan Anak DPP PSI.

Diskusi ini menjadi salah satu langkah konkret LBH PSI untuk meningkatkan advokasi, perlindungan, dan implementasi kebijakan yang mendukung penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. (Safari)

Posting Komentar

0 Komentar