Breaking News

6/recent/ticker-posts

Oknum Kepala Desa Kemuning DB Diduga Terlibat Praktik Politik, Langgar UU Pemilu dan UU Desa

Tarunaglobalnews.com Tangerang – Kepala Desa Kemuning berinisial DB, di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 karena terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dugaan tersebut mencuat setelah DB dikabarkan mengajak seluruh staf desa untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni dan Achmad Dimyati.

Anggota MPI KNPI Kabupaten Tangerang, Sahrudin atau biasa disapa Black, juga Ketua Posraya Banten, mengungkapkan dugaan pelanggaran ini saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Panongan pada Rabu (13/11/2024). Menurut Sahrudin, DB mengintimidasi para staf desa dalam rapat evaluasi kegiatan triwulan pada Rabu, 6 November 2024, pukul 13.00 WIB, untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

"Pada rapat tersebut, seluruh staf desa ditekan untuk memenangkan pasangan calon tertentu, bahkan ponsel mereka disita agar tidak ada yang bisa mendokumentasikan pertemuan," ungkap Sahrudin.

Sahrudin menambahkan bahwa keterlibatannya dalam isu ini didorong oleh latar belakangnya di Apdesi Kabupaten Tangerang dan kedekatannya dengan Ketua DPP Apdesi, H. Surta Wijaya.

"Saya tidak bisa diam, ini sangat tidak pantas. Jika tidak mendukung pasangan calon nomor 2, mereka diancam akan 'diciduk'. Ini bukan sikap seorang kepala desa yang seharusnya netral," ujarnya tegas.

Sahrudin juga membeberkan bahwa DB meminta staf desa menunjuk koordinator di setiap TPS demi memenangkan pasangan calon tersebut. "Dia menginstruksikan staf desa membuat tim di setiap TPS, jika ada yang membangkang, ancamannya dipenjara," ujar Sahrudin.

Menanggapi kasus ini, Sahrudin mendesak Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, H. Maskota, dan Ketua DPMPD, H. Yayat Rohiman, untuk segera memberikan pembinaan kepada DB. Sahrudin menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu dalam waktu dekat.

"Jangan sampai insiden di Kabupaten Serang, di mana seorang oknum ketua Apdesi jadi tersangka karena mengarahkan pilihan warga, terulang. Masyarakat sebaiknya memilih sesuai hati nurani," tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, DB awalnya membantah tuduhan tersebut dengan alasan rapat diinisiasi oleh pihak kecamatan, bukan dirinya. Namun, saat diwawancarai lebih lanjut, DB mengakui terlibat secara pribadi.

"Ya, namanya situasi lagi begini. Kalau saya pribadi memilih, kan nggak masalah," ujarnya sambil tertawa.

DB juga mengajak wartawan untuk bertemu pada Senin, 18 November 2024, untuk klarifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini ditayangkan, Camat Legok, H. Karsan, belum memberikan respons terkait dugaan ini.

Sebagai catatan, Pasal 280, 282, dan 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 29 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 melarang keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta. (wennie)

Posting Komentar

0 Komentar