Tarunaglobalnews.com Simalungun — Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bandar Masilam melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 54 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Bandar Masilam.
Bimtek bertema Penguatan Kapasitas PTPS Pilkada 2024 itu digelar di Gedung JS White House Nagori Partimbalan, Dengan Narasumber Salman Abror, SH, Mkn. Jum'at (15/11/2024).
Pantauan awak media ini di lokasi, hadir dalam kegiatan itu dua anggota Bawaslu Simalungun, Surya Indra Ariawan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi bersama Purba Diamanson Purba selaku Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Tiga Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam, Korsek, Staf serta PKD.
54 PTPS itu berasal dari Sepuluh Nagori (desa) di Kecamatan Bandar Masilam, yakni Bandar Gunung, Bandar Masilam II, Gunung Serawan, Bandar Masilam, Bandar Silou, Panombean Baru, Lias Baru, Partimbalan, Bandar Tinggi, dan Bandar Rejo.
Selain pemaparan materi terkait teknis pemilihan, pada Bimtek PTPS itu juga dilakukan simulasi penggunaan aplikasi Siwaslih dan cara pengisian Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dalam proses pemungutan suara.
Saat dikonfirmasi awak media ini di lokasi kegiatan, Surya Indra Ariawan, mengatakan peran PTPS sangatlah penting dalam menjaga kelancaran serta integritas Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024.
"PTPS menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran."ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Surya Indra Ariawan.
Di tempat yang sama Purba Diamanson Purba selaku Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, menambahkan, PTPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
"Kegiatan Bimtek ini digelar untuk lebih meningkatkan pemahaman dan penguatan kapasitas PTPS dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni tugas, wewenang dan kewajiban."ujar Purba Diamanson Purba.
Sementara itu, Hal senada diungkapkan Salman Abror, SH, Mkn, mengatakan, Tugas dan wewenang PTPS di antaranya pengawasan mulai dari tahapan kampanye, persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan dan kegiatan penghitungan suara.
Selain itu, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS.
“Dengan dilaksanakan Bimtek ini, diharapkan para PTPS mendapatkan berbagai informasi sebagai bekal menjalankan perannya dan membantu memastikan kesuksesan Pilkada 2024 yang adil, transparan, serta berintegritas,” ucapnya. (Ir)
0 Komentar