Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Sinergi solid antara Tim Khusus Elang Polsek Woja dan Tim Khusus Macan Polsek Dompu berhasil menciduk pasangan suami-istri berinisial IR (34) dan DM (33), yang diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Penangkapan kedua pelaku di dua lokasi berbeda pada,Selasa malam (12/11/24) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua terduga pelaku, yang beralamat di Dusun Diwu Ompu Sala, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor. Kendaraan tersebut diketahui milik korban bernama M. Nur, warga Desa Manggeasi Kabupaten Dompu, yang dilaporkan hilang pada Minggu, 10 November 2024. Berdasarkan laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/XI/2024/SPKT/POLSEK WOJA/RES DOMPU/POLDA NTB, tertanggal 12 November 2024, kemarin.
Merespon laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pencarian intensif terhadap keberadaan pelaku yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bima Kecamatan Madapangga Desa Monggo.
"Atas kehilangan sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp.15.000.000."
Dari keterangan tersangka melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu Zuharis SH menjelaskan, drama pengungkapan kasus ini tim gabungan melakukan penangkapan pertama terhadap IR di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Saat itu, IR sedang berboncengan dengan rekannya.
Setelah berhasil mengamankan IR, tim gabungan segera menuju lokasi kedua, yaitu Cabang Kodim 1614 Dompu yang terletak di Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Di tempat itu polisi menemukan istri IR, dan DM, yang diduga kuat turut serta dalam aksi pencurian tersebut."ujarnya.
Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku melalui Kasi humas Polres Dompu mengatakan, bahwa pasangan suami-istri ini mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian sepeda motor milik M. Nur (Korban), yang tersimpan/ parkir di depan rumahnya yakni di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Dan atas perbuatannya kedua pelaku bakal di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara, terangnya.
Di tempat terpisah Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, S.H., memberikan apresiasi kepada Tim Khusus Elang Polsek Woja dan Tim Khusus Macan Polsek Dompu atas kerja cepat dan tanggap dalam mengungkap kasus Curanmor yang meresahkan masyarakat saat ini.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan respon cepat dari tim yang berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima,” ucap Kapolres melalui Kasi Humas, Iptu Zuharis.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap masyarakat semakin merasa aman dan Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya, bahwa pihak kepolisian akan bertindak cepat dan tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dompu,” tandas Kapolres, sebagaimana disampaikan oleh Iptu Zuharis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua terduga pelaku di glandang ke Mapolsek Woja jajaran Polres Dompu, untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkas Kapolsek via Kasi Humas Polres Dompu. (Rdw/ddo)
0 Komentar