Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pengancaman Dengan Glock 43, Kerancuan Kaliber Senjata Sipil di Kasus MMA

Tarunaglobalnews.com Banyuwangi — Polresta Banyuwangi menggelar jumpa pers hari ini terkait kasus pengancaman menggunakan senjata api yang melibatkan tersangka berinisial MMA. Polisi menyita sebuah pistol Glock 43 beserta dua magazine dan 12 butir amunisi sebagai barang bukti. MMA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara satu tahun, sesuai dengan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.

Namun, muncul kerancuan terkait senjata api yang digunakan oleh MMA. Glock 43 merupakan pistol subkompak yang menggunakan kaliber 9 mm. Di Indonesia, senjata api berkaliber 9 mm peluru tajam tidak diperbolehkan untuk dimiliki masyarakat sipil, karena hanya diperuntukkan bagi aparat keamanan seperti polisi dan militer. Masyarakat sipil hanya diperbolehkan memiliki senjata dengan peluru karet atau gas berkaliber 9 mm.

Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait bagaimana MMA bisa mendapatkan senjata tersebut secara legal. Menurut peraturan Perpol No. 1 Tahun 2022, senjata api untuk bela diri bagi masyarakat sipil harus sesuai dengan jenis dan kaliber yang diizinkan, yakni peluru karet atau peluru gas untuk kaliber 9 mm, atau peluru tajam dengan kaliber yang lebih kecil seperti .22, .25, atau .32.

Selain itu, Glock 43 tidak memiliki varian yang menggunakan peluru .22 LR, sehingga kemungkinan besar senjata ini memang menggunakan kaliber 9 mm. Jika terbukti menggunakan peluru tajam, MMA bisa dikenakan sanksi tambahan karena kepemilikan senjata api yang melanggar peraturan.

Polisi Banyuwangi saat ini sedang mendalami lebih lanjut mengenai amunisi yang digunakan dalam kasus ini. Izin senjata yang dimiliki MMA akan menjadi fokus investigasi untuk mengetahui apakah ada pelanggaran terkait kepemilikan senjata api tersebut. Jika terbukti tidak sesuai izin, MMA bisa menghadapi hukuman lebih berat.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa meskipun senjata api bisa diperoleh secara legal, penggunaannya harus sangat hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyalahgunaan senjata api, seperti pengancaman, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat sipil yang memiliki senjata api agar mematuhi segala aturan yang berlaku, termasuk jenis senjata dan kaliber yang diizinkan. Polresta Banyuwangi berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api di wilayah hukumnya. (Hendri Wg)

Posting Komentar

0 Komentar