Tarunaglobalnews.com Banyuwangi – Penanganan kasus penodongan terhadap seorang juru parkir oleh terlapor Muhammad Murni kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut di Polresta Banyuwangi. Dalam pernyataannya kepada media, di Makopolresta Banyuwangi, Wakapolresta AKBP Dewa Putu Darmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan dari tiga saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Kamis, (07/11/24).
Kasus ini mendapatkan perhatian serius karena adanya ancaman kekerasan yang disertai dengan penggunaan senjata api, yang dinilai berpotensi membahayakan publik. AKBP Dewa menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) untuk memperjelas unsur-unsur hukum yang berlaku dalam insiden tersebut. “Perlu adanya penyidikan lebih dalam terkait pemenuhan dua unsur ini. Maka dari itu, kami akan datangkan beberapa saksi ahli,” jelasnya.
Penyidikan ini juga mencakup pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian serta analisis mendalam terhadap ucapan bernada ancaman yang diduga dilontarkan terlapor kepada korban. Menurut AKBP Dewa, fokus utama penyelidikan adalah memastikan apakah unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terlapor telah terpenuhi, yang menjadi dasar untuk langkah hukum lebih lanjut.
Terlapor saat ini masih berstatus saksi, namun AKBP Dewa tidak menutup kemungkinan status tersebut dapat meningkat menjadi tersangka. “Kami sudah layangkan surat kepada terlapor terkait hal ini. Untuk statusnya nanti kami akan berikan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, AKBP Dewa menekankan bahwa Polresta Banyuwangi tidak akan gegabah dalam menangani kasus ini, terutama mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu Serentak 2024. “Pesan Kapolresta Banyuwangi agar kita bersama-sama menjaga kondusivitas,” tutupnya.
Diketahui, insiden ini bermula ketika Muhammad Murni diduga melakukan aksi koboi dengan menodongkan senjata api kepada juru parkir disertai ancaman verbal, yang membuat korban mengalami syok dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi. Meskipun telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum masih berlanjut guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (Yudha AO)
0 Komentar