Tarunaglobalnews.com Banyuwangi – Setelah proses penyidikan, Polresta Banyuwangi resmi menetapkan MMA, seorang pengusaha yang mengendarai mobil sport warna pink dengan plat nomor P44PII, sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman terhadap seorang juru parkir (jukir) di Jalan Banterang pada 30 Oktober 2024. MMA dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga satu tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyuwangi pada Senin, 11 November 2024, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa barang bukti berupa mobil sedan sport berwarna pink milik tersangka telah disita. Mobil tersebut juga dikenai sanksi tilang karena warna kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, yaitu putih.
"Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak kekerasan atau ancaman, tanpa pandang bulu," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi pada Senin (11/11/2024).
Selain mobil, Polresta Banyuwangi juga menyita senjata api jenis Glock yang diduga digunakan tersangka dalam aksi ancaman tersebut, serta beberapa rekaman CCTV dari sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian. Kapolresta menegaskan bahwa barang bukti ini akan memperkuat proses hukum terhadap tersangka MMA.
Lebih lanjut Kombes Pol Rama mengungkapkan "Setelah proses penyelidikan yang mendalam, kami menetapkan saudara MMA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 ayat 1. Selain itu, mobil sport milik tersangka dengan plat nomor P44PII kami sita karena ditemukan ketidaksesuaian warna kendaraan dengan STNK. Kami juga menyita senjata api jenis Glock yang diduga digunakan dalam aksi ancaman tersebut, serta sejumlah rekaman CCTV yang memperkuat bukti tindakannya." Ungkapnya.
Kapolresta menambahkan, "Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan, apalagi dengan kekerasan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku." (Yudha AO)
0 Komentar