Tarunaglobalnews.com Simalungun — Sebanyak 54 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun resmi dilantik. Senin (4/11/2024) sekira pukul 09:00 WIB.
Pantauan awak media ini di lokasi, Pelantikan yang berlangsung di Cafe Makndut Nagori Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Masilam, dihadiri seluruh jajaran Panwascam Bandar Masilam, Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Surya Indra Ariawan, Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik, S.Pd, MAP, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, Danramil 06 Perdagangan, Kepala KUA Bandar Masilam Sumesno, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Anggota Bawaslu Simalungun Surya Indra Ariawan mengatakan bahwa 54 pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
"Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,"ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Simalungun Surya Indra Ariawan, seusai pelantikan kepada awak media ini di lokasi.
Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Bandar Masilam ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
"Ya, pelantikan yang diselenggarakan Panwascam Bandar Masilam ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024," terangnya.
Surya mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.
"Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Bandar Masilam,"ungkapnya.
Surya menerangkan, 54 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 10 Nagori/Desa yang tersebar di Kecamatan Bandar Masilam, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
"Setelah dilantik, 54 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,"terangnya
Ia menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
"Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS," tandasnya. (Ir)
0 Komentar