Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Tim Jatanras Sat Reskim Polres Batu Bara mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terkait kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 jo 285 ayat 2 KUHPidana.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi, Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 05.30 WIB, di Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Tersangka yang diamankan bernama, Upa Arijiman Sitorus (32) warga Dusun II Desa Kuala Indah dan Ari Ramadhan (28) warga Desa Kuala Tanjung keduanya Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr Enand H. Daulay, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Membenarkan adanya penangkapan kepada kedua tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban Dewi Andriani Silitonga. Kamis (07/11/2024).
Selanjutnya, Kasi Humas Polres Batu Bara mengatakan Kronologis Kejadian, Pada saat itu korban berada dirumah di Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara bersama dengan anak-anaknya.
Lalu, korban bangun dari tidur dan bertujuan hendak mengambil minum di dapur, dan korban melihat ada seorang laki-laki yang menghampiri korban dengan kondisi telanjang memakai baju namun tidak menggunakan celana.
Kemudian, Tersangka mengancam korban dengan mengunakan sebilah parang dengan mengatakan, Diam Kau, Kalau Nggak Ku Bunuh Kau Bersama Anakmu, namun korban memohon sambil bersujud kepada tersangka, Tolonglah Aku Mohon Jangan Kau Apa-Apain Kami.
Selanjutnya, tersangka memaksa korban untuk membuka baju sambil mengancam, Kalau Nggak Mau Kau Buka Bajumu Ku Bunuh Anak Mu Cepat Puaskan Aku Kalau Nggak Nanti Anak Mu Aku Perkosa sambil mengarahkan sebilah parang kearah anak korban.
Korban pun pasrah dan membuka baju dan celananya, yang kemudian tersangka memperkosa korban dan setelah selesai korban pergi dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A12.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkanya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, kepada awak media ini menjelaskan kronologi penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 06 November 2024 sekira pukul 15.40 WIB, Tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi telah terjadi pencurian dengan kekerasan dalam rumah yang berada di di Dusun II Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Kemudian Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Ade S Masry, SH, langsung bergerak menuju TKP dan melakukan olah TKP introgasi saksi-saksi dan didapat kan bukti petunjuk CCTV yang akurat bahwasanya terduga tersangka adalah Ari Ramadan dan Arjiman sitorus.
Selanjutnya, Tim Jatanras menggunakan IT untuk mengecek keberadaan kedua terduga tersangka pencurian dan kekerasan lalu hasil penyelidikan team mengolah data dan mengambil rekam jejak dari media digital team menemukan keberadaan kedua pelaku lalu Team bergerak untuk mengamankan 1 orang pelaku Ari Ramadhan yang mana diamankan di dalam kantor PT. Gilang Wijaya baru pulang kerja di diinterogasi kepadanya bahwa ia telah mengakui perbuatan nya bersama Arjiman Sitorus telah masuk kedalam rumah korban Dewi Ardiani Silitonga.
Lebih Lanjut, keesokan harinya team Jatanras bergerak mengejar pelaku lainya yang bernama Arjiman Sitorus dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan mengumpulkan informasi bahwa Arjiman Sitorus berada di Siantar martoba Kota Siantar berada di rumah Mertua nya di Pondok Sayur kemudian team bergerak memboyong ke komando untuk di proses Lebih Lanjut. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. (HP)
0 Komentar