Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap 3 bandar narkoba yang diduga akan memasok sabu dan pil ekstasi di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut terjadi, Pada hari Senin tgl 25 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalinsum Desa perkebunan Lima puluh Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara.
Tersangka bernama, M. (47) merupakan warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Prov Aceh, Tr. (28) warga Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh dan CW. (42) warga Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh, ketiganya warga yang sama.
Saat di konfirmasi awak media, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, membenarkan penangkapan ketiga tersangka. Kamis (12/12/2024).
Sementara Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka yaitu, 2 (dua) Bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu berat brutto 2000 gram (2 Kg), 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6000 gram (6 Kg), 2 (dua) buah tas ransel, 2 (dua) unit handphone.
Selanjutnya, Kronologis Kejadian, Berawal Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Personilnya melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2 (dua) orang laki-laki turun dari bus sesuai dengan informasi yang di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa perkebunan lima puluh kecamatan Lima puluh kabupaten Batu Bara.
Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap Tas yang pegang kedua orang tersebut dan dari penguasaan kedua Pelaku ditemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstaci sebanyak 15.000 butir.
Lalu kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara dan selanjutnya melakukan interogasi singkat bahwa kedua tersangka yang mengakui bahwa kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang bertempat di Prov Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang CW bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh.
Lebih lanjutnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa Para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini ketiga tersangka diperkirakan melanggar, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH. (HP)
0 Komentar