Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Akhirnya Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dompu resmi menerima tiga orang tersangka pengedar Shabu asal Desa Kempo yang di tangkap oleh anggota Kodim 1614/Dompu pada beberapa hari kemarin. Ke tiga orang terduga pelaku tersebut masing,masing berinisial AG warga Desa Ta,a, SF dan SM asal Dusun Nciu Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muhamad Sofyan Hidayat, S.Sos, yang didampingi jajarannya serta Kasi Propam Polres Dompu, Ipda M. Erwin Rosadi, S.Sos, pada hari Rabu (26/12/24) sekitar pukul 10.15 Wita, di ruangan penyidik Satuan Reserse Narkoba Mapolres Dompu.
Selain itu Penyerahan ini juga disaksikan oleh Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, Kepala Sekretariat BNK Dompu, Zulkifli Lubis, S.Sos, serta perwakilan Subdenpom Bima, bertempat di ruangan penyidikan Satresnarkoba Mapolres Dompu.
“Kami sudah terima tiga terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh Kodim 1614 Dompu dan kami akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Iptu Sofyan pada awak media kemarin pagi di ruangannya.
Berita acara penyerahan dari Kodim sudah diterima, namun ada beberapa dokumen yg akan dibuat dan ditandatangani bersama oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan penangkapan dan penyerahan tersangka serta barang bukti narkoba tersebut.
Adapun barang bukti yang diserahkan, berupa 18 poket narkotika, terdiri dari 9 poket sisa pakai dan 9 poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,71 gram dan berat bersih 0,31 gram. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp 2.367.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika, papar Sofyan.
Sebelumnya bahwa ke 3 orang terduga pelaku tersebut diamankan oleh Kodim 1614/Dompu yang diserahkan beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Dompu. Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan, memberikan apresiasi kepada Kodim 1614/Dompu atas perannya dalam pengungkapan kasus ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana narkotika harus mengikuti SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kodim 1614/Dompu, namun terkait kasus ini kami akan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan kami akan melakukan gelar perkara khusus yg melibatkan pihak terkait untuk menentukan bisa tidaknya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sedangkan Proses penyerahan barang bukti dan uang sebesar Rp 2.367.000 dilakukan dengan pengecekan ulang dan penimbangan barang bukti, yang disaksikan langsung oleh pihak Kodim 1614/Dompu, dan Proses tersebut juga dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni dari kodim 1614 dan Kasat Narkoba Polres Dompu, jelasnya.
Terkait kasus ini Polres Dompu memastikan akan terus menjalin sinergi dengan Kodim 1614/Dompu dan instansi lainnya demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.
"Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba, agar bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas narkotika," pungkas Iptu Sofyan melalui kasi Humas Polres Dompu Iptu Zuharis SH. (Rdw/ddo)
0 Komentar