Tarunaglobalnews.com Tebing Tinggi — Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Tebing Tinggi Jl. K.L Yos Sudarso, Provinsi Sumatera Utara, Senin, (25/11/2025) mengumumkan secara resmi tentang pembatalan sertifikat hak milik Nomor 532/ Rambung a.n. Deliana Tambunan yang terletak di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
PENGUMUMAN ; No.80/ Peng-12.76/XI/2024.
Sehubungan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara No.12/Pbt/BPN.12/lX/2024 tanggal 20 September 2024 tentang pembatalan sertifikat Hak milik Nomor 532/Rambung 23 mei 1997 terdaftar atas nama DELIANA TAMBUNAN seluas 184 M² sesuai dengan Surat Ukur Nomor 1231/1996 tanggal 24 Maret 1997 yang terletak di Kelurahan Rambung.kecamatan Tebing Tinggi kota,
Kota Tebing Tinggi Sumatra Utara sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, dengan ini mengumumkan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Tbt tanggal 12 Desember 2019, 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang salah satu amar putusannya antara lain berbunyi: “Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 532 atas nama DELIANA TAMBUNAN adalah tidak Sah/Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”
Yang diajukan oleh saudara Robert Silitonga selaku kuasa dari Maria Siburian tanggal 06 September dapat dilaksanakan, karena amar putusan perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi telah menyurati saudara DELIANA TAMBUNAN selaku pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 532/ Rambung dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi No.HP. 02.01/1049 -12.76/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang pada pokoknya diberitahukan bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 532/Rambung terdaftar atas nama DELIANA TAMBUNAN seluas 184 M² yang terletak di Kelurahan Rambung , Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara akan dibatalkan sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan diminta agar Saudara menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka diharapkan kepada semua pihak dan atau pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 532/Rambung, untuk datang dan selanjutnya mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 532/Rambung tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak pengumuman ini diumumkan ke Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dengan Alamat Jl. K.L Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
4. Apabila sertifikat tidak dikembalikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak pengumuman ini diumumkan, maka Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi mencoret dan membubuhkan paraf pada sertifikat (jika ada), surat ukur, buku tanah, daftar umum dan daftar isian dalam pendaftaran tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 532/Rambung.
Demikian pengumuman ini diperbuat untuk dimaklumi
Tebing Tinggi, 25 November 2024
Kepala Kantor Pertanahan
Kota Tebing Tinggi
Yayuk Supriaty S.H, M.H
NIP 197706152003122005
(Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar