Breaking News

6/recent/ticker-posts

Galian C Tanah Urug Di Desa Bukit Jaya Milik PT Wira Agung Diduga Ilegal, Polda Sumsel Harus Bertindak Tegas

Galian C tanah urug milik PT Wira Agung di Desa Bukit Jaya Diduga Ilegal 

Tarunaglobalnews.com Sumatera Selatan — Salah satu aktivitas tambang galian C tanah urug milik PT Wira Agung di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diperuntukan penimbunan jalan tol BETJAM SESI 2, Diduga tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Selatan.

Salah satu warga Desa Bukit Jaya berinisial A mengatakan, menurut informasi galian C tanah urug di Desa Bukit Jaya tersebut izin nya perlu dipertanyakan.

"Diduga galian C itu tidak memiliki izin dari Dinas terkait. Luas dari galian C itu ± 1 hektar, dan pada Jum'at (13/12/2024) siang, pihak Polda Sumatera Selatan melakukan sidak ke galian C itu, tapi hasil nya belum tahu."kata A kepada awak media ini di Desa Bukit Jaya, Jum'at (13/12/2024).

Masih dikatakannya, Tanah yang diambil dari galian C itu diperuntukkan penimbunan jalan tol BETJAM sesi 2, dan Informasi nya pemilik dari galian C tanah urug di Desa Bukit Jaya ini PT Wira Agung dan dijual ke PT HKI.

Dan kuat Diduga bahwa PT Wira Agung mendapatkan instruksi oleh menejer PT HKI atas nama Niko untuk bekerja walau tanpa ada ijin.

Sementara itu, Pecinta lingkungan hidup Sumatera Selatan J Sinaga saat dikonfirmasi awak media ini terkait hal tersebut mengatakan, Jika informasi itu benar, maka bisa dikategorikan sebagai penambang ilegal karena tidak memiliki izin.

"Karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral."ungkap J Sinaga yang juga merupakan salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum di Sumatera Selatan.

Penambangan galian C ilegal dapat berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat, dapat merusak ekosistem hutan, mencemari lingkungan, dan mempercepat erosi tanah serta krisis kesehatan.

"Galian C ilegal menjamur semenjak adanya proyek jalan tol di Sumatera Selatan ini, ini semua karena diduga lemahnya penegakan hukum dan pengawasan."ungkap J Sinaga.

Dia berharap kepada pihak Polda Sumatera Selatan agar menindak tegas pelaku galian C ilegal. (Ir) 

Posting Komentar

0 Komentar