Tarunaglobalnews.com Simalungun — Perwakilan dari warga yang terdampak kegiatan usaha Perkebunan milik Pemilik Modal Asing (PMA) PT Eastern Sumatra Indonesia (PT ESI) Bukit Maraja, tidak diberi izin untuk masuk saat mendampingi Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT ESI, yang berada di Jalan Lintas Pematang Siantar-Perdagangan Km. 18,5, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.. Kamis (12/12/2024) sekira pukul 10:00 WIB.
Amatan awak media ini, tampak beberapa warga yang menjadi perwakilan warga di pimpin Pangulu Pematang Sahkuda Amri Saragih, SE, sempat terjadi perdebatan dengan pihak pengamanan Perusahaan PT ESI di pintu masuk.
Para warga meminta agar mereka ikut hadir didalam kegiatan yang digelar Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan alasan terkait kehadiran DPRD itu karena adanya surat dari mereka.
“Kami harus ikut didalam acara agar kami dapat mendengar dan mengetahui apa saja yang di bahas oleh komisi B DPRD Provinsi Sumatera utara.Namun pihak keamanan berkeras tidak mengijinkan masuk para warga dengan alasan mereka tidak ada dalam undangan. (Res)
0 Komentar