Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Dengan koordinasi yang baik lintas wilayah akhirnya membuahkan hasil.Timsus Polsek Kempo, Polres Dompu, berhasil meringkus SY (41), warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Minggu (1/12/2024) pukul 20.30 WITA. Tersangka SY ditangkap terkait kasus pencurian satu unit HP merek Realme C2, yang tempat kejadian di wilayah hukum Badung Bali, dengan berdasarkan laporan Polisi Polsek Abiansemal, Polres Badung, Polda Bali, dengan nomor laporan 121/XI/2024/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI.
Upaya penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, bersama anggota Tim Sus Polsek Kempo untuk menindaklanjuti informasi yang diterima dari Tim Sus Polsek Abiansemal mengenai keberadaan barang bukti dan pencuri HP, yang berada di wilayah Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
"Informasi tersebut diterima oleh Kanit Intelkam Polsek Kempo, Bripka Johansyah, yang kemudian melaporkannya kepada pimpinan," papar Kapolsek pada sejumlah awak media tadi siang.
Setelah melakukan penyelidikan yang kurang dari 24 jam, akhirnya tim menemukan jejak pelaku bersama barang bukti HP yang dikuasai oleh SY. Setelah diinterogasi awal SY mengakui bahwa HP tersebut adalah hasil pencurian.
Tak butuh waktu lama Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP Realme C2 warna hitam di Mapolsek Kempo pada pukul 20.30 Wita, Hari Senin (2/12/24),
Selanjutnya pada Selasa (3/12/2024) pukul 07.30 WITA, Timsus Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abiansemal, IPTU Kadek Agus Sutris J, SH, tiba di Mapolsek Kempo untuk menjemput pelaku dan barang bukti. Selanjutnya terduga Pelaku SY dibawa ke Polsek Abiansemal untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, ujar Kapolsek Kempo via Kasi humas Polres Dompu.
Lebih lanjut Jubaidin mengatakan, adapun Tim yang terlibat dalam penangkapan tersangka tersebut adalah, Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, Kanit Intelkam Polsek Kempo, BRIPKA Johansyah Anggota Tim Sus Polsek Kempo sedangkan dari Polsek Abiansemal Polda Bali, Kanit Reskrim Polsek Abiansemal, IPTU Kadek Agus Sutris J, SH, Aipda I Made Agus Rai P, SH, M.M, Aiptu I Gusti Ngurah Wintara, SH dan Aipda I Made Supartawan (Penyidik Pembantu) serta Brigadir Nyoman Sugiarta (Penyidik Pembantu), jelas Kapolsek Kempo Polres Dompu Polda NTB.
Ditambahkan Kapolsek Kempo bahwa, Pelaku SY ternyata juga merupakan DPO Polsek Abiansemal terkait kasus pencurian dan pembongkaran beberapa tahun lalu. Penangkapan ini menjadi langkah krusial dalam pengembangan penyidikan kasus yang menjerat tersangka SY.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Kempo, Polres Dompu, Polda NTB, dan Polsek Abiansemal, Polres Badung, Polda Bali, yang menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menuntaskan kriminalitas lintas Daerah dan wilayah, tandasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah di bawa ole timsus Polsek Abiansemal Polres Badung Polda Bali guna di proses hukum lebih lanjut, dan terduga pelaku bakal di jerat pasal 365, 362 KUHP dengan ancaman maksima 5 tahun pidana Penjara, pungkas Kapolsek Kempo via Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/ddo)
0 Komentar