Tersangka FZ Bersama Barang Bukti 4 Kg Sabu saat diamankan di Polres Batu Bara |
Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap satu tersangka FZ (27) warga Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, pada Jum'at 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024). Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.M, Melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
'Penangkapan dilakukan pada berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut."Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Dr. Ferry Kusnadi.
Masih dikatakannya, dari penggerebekan tersebut, selain menangkap tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 1000 gram (1 Kg), 3 (tiga) bungkus plastik bertuliskan Number One berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3000 gram (3 Kg), 1 (satu) buah tas ransel warna coklat, 1 (satu) Unit Handphone android merk Samsung.
Sedangkan kronologis penangkapan, Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Batubara AKP. Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat seorang laki-laki yang berada di Desa Suka Rame sesuai dengan informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku.
Akhirnya personil berhasil menangkap seorang laki-laki di Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH. (HP)
0 Komentar