Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Seorang guru honorer bernama Dahlima Damanik, S.Pd mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 14 NPSN 10203770 Indrayawan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan Dahlima Damanik, S.Pd kepada awak media ini di Kantor Redaksi Tarunaglobalnews.com Bandar Tinggi Simalungun, Kamis (05/12/2024) sekira pukul 11:00 WIB.
Dahlima Damanik, S.Pd mengatakan pemberhentian itu tidak dibekali surat dan tanpa dasar dan keputusan yang jelas.
"Saya mengajar di SD Negeri 14 Indrayawan, Kecamatan Talawi, sejak Januari 2024 dan saya diberhentikan secara sepihak oleh Rizali, S.Pd akhir November 2024 seusai Pilkada tanpa alasan yang jelas. Kepala Sekolah hanya mengatakan kepada saya kamu gak usah masuk untuk mengajar lagi, karena kamu tidak mau duduk bareng di kantor ini."ungkap Dahlima Damanik, S.Pd
Masih dikatakannya, Hingga saat ini dirinya belum mendapatkan klarifikasi yang jelas dari Kepala SD Negeri 14 Indrayawan, Kecamatan Talawi Rizali, S.Pd.
"Sudah hampir setahun saya mengajar di SD Negeri itu, tetapi tidak ada mendapatkan SK untuk mengajar, kalau gaji setiap bulan saya mendapatkannya sebesar Rp 350.000,- dan pernah satu bulan tidak digaji."ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 14 NPSN 10203770 Indrayawan, Kecamatan Talawi, Rizali, S.Pd saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp pribadinya tidak menjawab dan tidak membalas pesan WhatsApp meski ceklis dua.
Hal yang sama, saat awak media ini mencoba menghubungi Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Danil Gunawan melalui WhatsApp pribadi miliknya juga tidak menjawab dan tidak membalas pesan WhatsApp meski ceklis dua.
Sampai berita ini ditayangkan Kepala SD 14 Indrayaman Kecamatan Talawi Rizali, S.Pd dan Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Danil Gunawan tidak ada respon sama sekali terkait konfirmasi yang dilakukan awak media ini. (Nas)
0 Komentar