Breaking News

6/recent/ticker-posts

Warga Perdagangan Minta Agar Tambang Pasir Yang Ilegal Segera Ditutup

Tarunaglobalnews.com Simalungun —warga Perdagangan tuding para penambang pasir yang diduga ilegal sudah merasa kebal hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan yang hingga kini masih aktif beroperasi. Sehingga menimbulkan berbagai kontroversi dikalangan masyarakat Perdagangan sekitar.

Terkait persoalan tersebut warga juga sudah berulang kali melakukan aksi demo yang didukung dari berbagai elemen masyarakat. Dan akhirnya banyak kesepakatan yang harus dipatuhi oleh pengusaha tambang. Namun semua kesepakatan telah diabaikan oleh pihak pengusaha. Sehingga masyarakat hanya mendapatkan dampak negatif daripada tambang yang dilakukan oleh pengusaha.

Persoalan tersebut disampaikan P Pangaribuan Kamis 5/12/2024, aneh memang bila kita melihat apa yang terjadi di lingkungan Simponi, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tangkahan Pasir yang diduga Ilegal sudah beroperasi bertahun tahun namun tidak ada tindakan daripada penegak hukum khususnya  kepolisian Polres Simalungun maupun dinas terkait. Padahal akibat tambang tersebut sudah banyak menelan korban jiwa, ucapnya.

Selain itu Joel Sinaga selaku toko masyarakat Perdagangan juga menambahkan. Jeratan Undang undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli sudah pasti dijadikan tersangka sebagai penadah.

Pidana yang dapat dikenakan yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sementara itu AKP Herison selaku Kasat Reskrim Polres Simalungun ketika dikonfirmasi menyatakan berterima kasih atas informasi yang diberikan padanya. Akan segera melakukan sidik. Sampai berita ini disampaikan pada redaksi H.M selaku pengusaha tangkahan pasir yang diduga ilegal tersebut belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapannya. (her markibong)

Posting Komentar

0 Komentar