Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Sepasang lelaki dan Perempuan cantik di Dompu lagi asik pesta nyabu di kosnya pada malam Sabtu (3/1/25). Wanita cantik tersebut merupakan anak mantan pejabat Dispora Kabupaten Dompu. Sedangkan yang pria ganteng tersebut merupakan mantan anggota Brimob yang sedang proses sidang etik untuk calon PTDH.
Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan komitmennya dalam memberangus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini, Timsus berhasil menangkap sepasang laki-laki dan wanita yang ngakunya sudah menjadi suami dan isteri siri diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
"Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 Wita."papar Kasat Narkoba pada awak media kemarin pagi di kantornya.
Kedua pelaku yang diamankan adalah CM (30), mantan anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan LSF (35), Putri dari salah satu Mantan Kadis Dikpora kabupaten Dompu merupakan seorang tokoh terpandang di Kecamatan Woja.
Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan S.Sos, bahwa Keduanya telah menikah secara siri dan diduga kuat Pasutri ini menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya.
Informasi dari masyarakat yang melaporkan ada aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut. Dengan merespon cepat informasi yang valid tersebut, kemudian Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat,memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.
Kemudian sekitar Pukul 20.10 WITA, tim tiba di lokasi yang menjadi target dan langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan tersebut.
"Pada saat itu juga tim Opsnal Satnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan badan di kamar pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, jelas Sofyan sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut Tim menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram), 2 timbangan digital, 1 alat hisap (bong), dan uang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan.
Selain itu tim opsnal menemukan juga Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api yang sudah modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” ujar IPTU Muh. Sofyan Hidayat tanpa ragu.
Guna memastikan bahwa penangkapan ini bukan setingan semata, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.
Pasangan yang sudah menikah sirih ini diduga menjalankan bisnis gelap ini dengan pola distribusi yang sangat rapi dan sudah lama, dan dengan laporan masyarakat yang akurat serta upaya intensif dari Timsus sehingga kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” terang Sofian.
Usai penangkapan, pada pukul 21.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat menegaskan bahwa Polres Dompu terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam tiga hari terakhir, operasi Satresnarkoba secara beruntun membuahkan hasil, termasuk kasus ini.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti bergerak untuk memberantas peredaran barang haram di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini." Tandasnya melalui Kasi humas Polres Dompu.
Selain itu Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.
“Di awal tahun baru 2025 ini, Kami terus bertekad dengan keras untuk memutus mata rantai Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, dan sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung operasi Polisi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” ucap Kasat Narkoba.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari peredaran gelap Narkotika. Polres Dompu akan terus mengawal wilayahnya agar zero dari peredaran barang haram narkotika, tandas Kasat Narkoba, tegasnya.
Kemudian kedua terduga pelaku tersebut pastinya di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bakal di jerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu Iptu Zuharis SH. (Rdw/ddo)
0 Komentar