Tarunaglobalnews.com Bahorok — Diduga seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang warga perumahan wisata Bukit Lawang, karena menolak peredaran Jackpot(mesin judi koin uang dindong) dan Narkoba hingga kini tidak ditangkap justru disinyakir akan melakukan kriminaliasi hukum terhadap korban agar menjadi tersangka di Polsek Bahorok walau korban sudah cacat seumur dihidup di Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya diberitakan, Korban penganiayaan diduga seorang Bandar narkoba mengalami pecah bagian sisi kiri kepala dengan beberapa jahitan sehingga mengalami cacat seumur hidup setelah di hantam(dibenturkan) dengan asbak rokok terbuat dari keramik seberat 1 kg.
Menurut korban kronologinya terjadi bermula, Jumat 6 Desember 2024 korban Alamsyah als Aca(58) didatangi oleh Ijal Warga Bukit lawang terduga pengedar narkoba Warga Bukit lawang teman dari pelaku penganiayaan Habibi, yang meminta agar korban tidak usah protes dan mengerahkan masyarakat (emak-emak) demo menutup jackpot di Bukit lawang.
Kemudian korban tidak bersedia, dan Ijal pulang dari rumah korban di Perumahaan Wisata Bukit Lawang dengan lesu.
STPL Korban
Esok harinya, Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB pagi hari, Ijal dan Habibi (42) pelaku warga Kampung Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, mendatangi rumah korban, sebab pelaku tidak lain adalah bagian dari mitra kerja korban yang sebelumnya ada kerja sama untuk membangun Jalan sepanjang 6 KM x 6 M menuju arah penginapan Back to nature(milik korban).
Namun pelaku yang terduga Bandar Narkoba tersebut, tidak menyelesaikan pekerjaannya atau terjadi kendala teknis ditengah jalan terkait pekerjaan tersebut. Akan tetapi korban tidak pernah marah dan menanyakan kenapa tidak selesai.
Dalam perjanjian antara korban dan pelaku terkait biaya pengerjaan jalan tersebut disepakati senilai 220 juta, dengan biaya menggunakan surat tanah milik korban seluas 2 Ha, namun pelaku memberikan uang tunai 20juta kepada korban untuk operasional pembersihan lahan dan surat tanah milik korban di kuasai oleh pelaku.
Masih menurut korban, seiring waktu pekerjaan tersebut tidak mampu diselesaikan pelaku, dan pelaku meminta kepada korban agar uang yang terpakai dalam pekerjaan nya dikembalikan dan surat dipulangkan kepada korban.
Korbanpun menyetujuinya dan sebenarnya korban juga sudah mengikhlaskan surat tanah tersebut kepadanya atau menjadi miliknya.
Diteruskan korban, setelah berjalan 6 (enam) bulan pelaku mengatakan” bagaimana bang apa bisa di kembalikan uangnya” korban menjawab, “kalau mau uang tetap dikembalikan, pas ada uanglah kalau mau aku cicil” kata korban, pelakupun menyetujuinya.
Kemudian setelah 1(satu) tahun lamanya, pelaku kembali menyampaikan kepada korban “kembalikan saja uangku bang, karena jauh tanah itu,kemudian tidak ada jalan,”
Korbanpun mengatakan “bisa tapi tidak sekaligus dananya “ dan pelaku bertanya,” berapa ada duit abang disitu ?”, korban menjawab” kalau 50 juta ada," dan pelaku minta segera dikirim uang tersebut dan korban memberikan uang itu melalui transfer Bank.
Setelah menerima uang 50 juta, pelaku mendatangi kantor Desa Perkebunan Bukit Lawang untuk melakukan balik nama surat yang dipegangnya dari korban Alamsyah ke pelaku Habibi.
Karena kepala Desa dekat dengan korban, kemudian pimpinan Desa tersebut menghubungi korban dan mengatakan melalui celular "pelaku mau balik nama surat milikmu bagaimana” , korban menjawab dari telepon kepada Kades, “bisa Kades tetapi pelaku harus kembalikan dulu uangku 50 juta yang diterimanya agar bisa balik nama”,
Sejak saat itu hubungan korban dan pelaku jadi panas . Karena pelaku setiap bulan datang maka korban bilang sama pelaku , “yang rugi itu sebenarnya aku tanah hilang jalan tidak siap sekarang seperti aku pula yang salah,” katanya.
Seiring waktu, ada komen korban di facebook (FB) terkait promosi jalan dan hotel/penginapan milik korban dan pelaku Habibi membalas dalam postingan itu mengatakan, “bayar utanglah” direspon korban menjawab “tidak ada utangku dengan kau”.
Dihari kejadian dirumah korban, pelaku mengatakan “aku tidak soor(suka) dengan balasan postingan mu”, korban menjawab dirumahnya "aku yang rugi jalan tidak siap tanah hilang, kalau kamu nggak suka lapor saja ke polisi” katanya.
Saat terjadi ketegangan itu, korban lengah melihat kekanan pelaku mengambil asbak rokok terbuat dari kaca keramik yang berat sekira 1 Kg milik korban dan memukul ke kepala korban sehingga menyebabkan luka koyak dan berdarah.
Korban berusaha berdiri dan mau melawan tetapi di tangkap sama Ijal teman pelaku dengan berlumuran darah.
Pelaku melarikan diri ,istri korban Elizabeth br tarigan dan anak korban fikri menjerit dan mengundang orang kampung berkerumun melihat apa yang terjadi.
Saat korban hendak mengejar pelaku dia di rangkul teman pelaku ijal. Pelaku lari dengan terjatuh-jatuh diduga pelaku Bandar sabu sedang play (mabuk ketinggian usai isap sabu).hingga tidak diketahui kemana larinya.
Seketika massa dikampung berkumpul untuk melihat yang terjadi dan hendak mengamankan mobil Fortuner B 2430 SJF milik pelaku, sebab pelaku lari, Anehnya jam itu juga Personil Polsek dan Koramil Bahorok datang mengamankan mobil milik terduga Bandar sabu tersebut(pelaku) sehingga menimbulkan kecurigaan antara pelaku terduga Bandar sabu-sabu tersebut adapa hubungan apa dengan Polsek dan Koramil Bahorok. kata Korban.
Tidak terima akan hal tersebut sekira pukul 09.00 wib , istri korban Elisa Br Tarigan membuat laporan ke Mapolsek Bahorok dengan Nomor : STPl/87/XII/2024/LKT.Horok Tertanggal : 7 Desember 2024.
Berjalan kasus ini selama 1(satu) bulan dan pelaku Habibi terduga Bandar Narkoba tidak ditangkap, anehnya, keluar surat panggilan kepada korban Alamsyah als ACA, istri Korban Elisa Br Tarigan, dan anak Korban Fikri justru dipanggil Kasat Reskrim Langkat AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M, tertanggal 30 Desember 2024, dengan status sebagai saksi tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama - sama kepada Pelaku Habibi dan diancam pasal 170 ayat 1 KUHP, Subs 351 ayat 1 KHUP.
Surat Panggilan Korban Menjadi Tersangka
Diteruskannya, karena dianggap kasus ini sepertinya penuh rekayasa dan ada upaya pelaku (terduga bandar sabu) dan oknum aparat mengkriminalisasi korban dan keluarganya, dengan dukungan terduga Bandar sabu dan temannya pengedar narkoba juga dibelakangnya Bandar jackpot, korban akhirnya melayangkan surat permohonan bantuan ke Presiden, Ketua MPR/DPR, Komisi III DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Itwasum, Kepala BNN RI, Kapolda Sumut, Irwasda, Kejatisu, Jamwas untuk pertolongan.
Pelaku Habibi pelaku atau diduga Bandar Narkoba tersebut belum memberikan keterangan terkait hal yang dituduhkan padanya.
Penyidik Polsek Bahorok Aipda Indra Wahyudi dikonfirmasi Minggu (11/1/2025) menjawab "Ijin pak saya tidak berwenang, coba koordinasi dengan kapolsek atau kanit," katanya.
Mengaku Kanit Reskrim Polsek Bahorok, Senin (13/1/2025) mengatakan "apa bisa dibantu bang? Terkait kasus itu ada 2(dua) pidana bang. Pertama korban A melapor Polsek Bahorok, namun kemudian Pelaku H melapor ke Mapolres, jadi untuk terkait ramah saya tidak bisa menjawab, datang aja bang ke kantor" katanya.
Ditanya "abang Kanit Reskrim Bahorok? Ijin nama abang siapa, agar bisa di catut diberita, ia menjawab kanitlah" akhirinya.
Kapolsek Bahorok AKP Doni Gunawan ,SH sampai saat ini tidak memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi, menjawab "silahkan dilaporkan," katanya. (Rel-Red)
0 Komentar