Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kejatisu akan menindaklanjuti Terkait Oknum Jaksa Ikut Proyek Bimtek, IWOI DS :" Sulit Tersentuh Kalau Organisasi Desa dan Lembaganya Tidak di Tangkap"


Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Dugaan kejahatan korupsi varian baru terkait menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) di Propinsi Sumatera Utara kian menjadi-jadi.

Pasalnya, tidak satupun Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil membongkar sindikat modus baru kejahatan dugaan korupsi melalui pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa di Kabupaten Deli Serdang.

Dari mulai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dijabat oleh Jabal Nur, hingga sampai saat ini, dugaan kejahatan menggrogoti uang rakyat melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) nyaris tak terdengar.

Kabarnya, dari salah satu oknum Kejaksaan Deli Serdang yang di konfirmasi wartawan menyebutkan pernah memanggil dan memeriksa terkait dugaan kasus Bimtek, juga mulai terdiam dan disinyalir tidak melanjutkan pemeriksaannya.ada apa???

Sayangnya atas pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada salah satu media di Kota Medan tidak segan-segan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap oknum jaksa yang diduga ikut terlibat bermain proyek Bimtek, Ketua IWOI DS, Baem Siregar menyebutkan sangat sulit tersentuh dan terungkap.

Menurut BAEM sapaan akrabnya, bahwa kejahatan korupsi modus baru di Kabupaten Deli Serdang sudah tahunan berjalan, namun tidak satupun tersentuh dan menjadi tersangka.

Menurutnya dugaan korupsi gaya baru khususnya di Kabupaten Deli Serdang ini sulit tersentuh diduga adanya campur tangan APH hingga dinilai tidak berjalan.

Hal ini terendus saat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali yang dikonfirmasi terkait apakah sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kegiatan Bimbingan Teknis diduga dilakukan oleh organisasi Desa yang pinjam lembaga, kini tak mau menjawab alias bungkam.

Terkait hal itu, Baem Siregar Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Deli Serdang (IWOI DS) meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung melakukan pemeriksaan terhadap organisasi Desa yang diduga sebagai inisiator kegiatan dengan modus pinjam pakai Lembaga pelaksana.

"Kami minta dugaan kejahatan korupsi ini Jangan mengendap, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk memerintahkan anggotanya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada panitia yang diduga berlindung dibalik organisasi Desa dan Lembaga pelaksana, agar semua terang bahwa ada oknum jaksa yang turut terlibat" ujarnya.

Sebelumnya, untuk kegiatan Bimbingan Teknis Desa (Desa) di Kabupaten Deli Serdang tahun 2024 telah melaksanakan sebanyak 6 s/d 7 kali kegiatan dalam 1 tahun, dan ini berpotensi timbulkan kerugian dan termasuk pemborosan anggaran. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar