Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Eks residivis dalam kasus yang sama, pada hari Kamis, (16 /Januari/ 2025 ) sekitar pukul 10.20 WITA, Timsus Berantas Narkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Sumaharto melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Operasi ini berhasil menangkap seorang pria paruh baya dan mengamankan sejumlah barang bukti, namun dua terduga pelaku lainnya kini dalam keadaan buron.
Keterangan pers Kasat Resnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH menjelaskan, penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap JI (60), seorang pria yang telah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba. Dari lokasi ini, tim menemukan tiga klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,57 gram dan netto 1,43 gram, yang disembunyikan di kamar pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal oleh petugas kepada Tersangka menuturkan, bahwa ZL mendapatkan sabu dari menantunya sendiri, TN, yang tinggal di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Kemudian timsus langsung melakukan pengembangan ke rumah TN dan suaminya, PJ. Namun, saat tiba di lokasi, keduanya telah melarikan diri, namun demikian, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat bruto 0,56 gram dan netto 0,25 gram, serta alat-alat pendukung lainnya.
Modus Operasi
JI, TN, dan PJ diketahui merupakan bagian dari jaringan keluarga yang terlibat dalam peredaran narkoba, dimana TN diduga berperan sebagai pemasok utama, sementara PJ membantu dalam distribusi.
"Ini adalah bukti bahwa narkoba tidak hanya merusak individu tetapi juga hubungan keluarga," ungkap Kasat Narkoba via Zuharis dengan nada prihatin.
Atas perbuatan yang tak pernah jera dari guritan barang haram jenis shabu terduga
JI telah diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu yang di sita oleh Polisi akan melakukan uji laboratorium serta tes urine terhadap pelaku. Sedangkan untuk terduga TN dan PJ yang melarikan diri akan di lakukan pengejaran oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu ke manapun mereka bersembunyi.
"Kami tidak akan hanya menangkap ZL saja tapi tim kami akan mengejar dua tersangka lain yakni TN dan PJ yang tak lain merupakan pasangan suami istri," ujar KBO Narkoba.
Selain itu masyarakat kami ajak untuk terus memberikan informasi dan mendukung penuh terhadap tugas Kepolisian guna memberantas peredaran narkoba yang merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat terutama bagi kelangsungan masa depan kaum generasi muda harapan Bangsa akan datang, papar Kasat Narkoba.
Lebih dari itu dengan melalui operasi ini, Polres Dompu menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten Dompu, tandas Sofyan Kasat Narkoba Polres Dompu.
Kepada terduga pelaku eks residivis dalam kasus yang sama bakal di jerat pasal 112, 114 KUHP dan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. (Rdw/ddo)
0 Komentar