Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Guna mempercepat proses perdamaian secara kekeluargaan kedua belah pihak, pada hari Jum,at (24/1/2025) sekitar pukul 20.30 wita bertempat di ruang Reskrim Polsek Hu'u telah di lakukan pertemuan antara Orang Tua Korban dengan orang tua Terduga Pelaku Pemanahan dalam rangka mediasi terkait kejadian pemanahan yang terjadi pada pada hari Kamis siang kemarin (23/1/25) sekitar pukul 12.30 wita di sungai Sonco lopi Dsn. Sawe, Ds. Sawe, Kecamatan Hu'u.
Acara perdamaian tersebut dihadiri langsung Kapolsek Hu'u IPDA Sansul Rizal yang di dampingi oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Hu'u, Kepala Dusun Sawe Abdul Malik, Rohana Ibu kandung Terduga Pelaku, Ismuliadin dan Yulianti orang tua kandung korban, bertempat di ruangan Unit Reskrim Polsek Hu,u sekitar pukul 19.30 Wita.
Dalam pertemuan tersebut Kapolsek Hu'u Ipda Samsul Rizal menyampaikan, bahwa mulai dari kejadian sampai korban di bawah ke Puskesmas Rasa Bou dan sampai dengan adanya kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak malam ini.
"Kami pihak Polsek Hu'u menyambut baik atas kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak, sekalipun kasus tersebut kami dari Polsek Hu,u belum menerima laporan pengaduan secara resmi dari pihak orang tua korban. Dan terkait dengan hal tersebut saya ingin mendengarkan keterangan dari pihak orang tua korban apa yang menjadi alasan sehingga orang tua korban tidak melaporkan kejadian tersebut.
Guna merespon pertanyaan yang disampaikan Kapolsek tersebut, Ismuliadin selaku orang tua korban menyampaikan, bahwa kami menginginkan permasalahan ini tidak sampai di proses hukum mengingat anak-anak tersebut masih di bawah umur, tuturnya.
Sedangkan penyampaian Kepala Dusun Sawe Abdul Malik, bahwa Pasca kejadian tersebut saya sudah melakukan pendekatan terhadap ke dua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian namun saya belum menyampaikan hal tersebut ke Pihak Polsek Hu'u dan dari pihak orang tua terduga pelaku siap membiayai semua biaya pengobatan terhadap korban sampai sembuh.
Lanjut Kadus, selain itu bahwa kedua belah pihak yang bermasalah ini merupakan rumpun keluarga dekat dan tempat tinggalnya yang sangat berdekatan, sehingga dengan semangat kekeluargaan yang kuat mereka sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan saja, jelasnya.
Adapun poin penting hasil kesepakatan bersama ke dua belah pihak malam ini sebagai berikut:
1. Pihak II (kedua) telah mengakui kesalahan yang dilakukan oleh anak kandungnya dan meminta maaf kepada pihak I (pertama) atas terjadinya penganiayaan tersebut.
2. Pihak I (pertama) menerima permintaan maaf Pihak II (kedua) dan menganggap permasalah tersebut merupakan ketidak kesengajaan (kecelakaan).
3. Pihak II (kedua) menyanggupi atas biaya pengobatan dan pembelian obat yang dibutuhkan oleh anak pihak I (pertama) selama masa penyembuhan sesuai resep dokter sampai anak pihak I (pertama) sembuh total.
4. Pihak | (pertama) tidak ingin melaporkan permasalahan tersebut secara hukum.
Dari poin kesepakatan tersebut kedua belah pihak dapat menerima dengan ikhlas Tampa ada paksaan dari pihak manapun dan sanggup membubuhi tanda tangan di atas surat perdamaian yang telah di sepakati bersama, tandas Kapolsek di hadapan kedua belah pihak yang di saksikan oleh Kadus Sawe dan Kanit Reskrim Polsek Hu,u.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung aman dan terkendali sebagaimana yang di harapkan, pungkas Kapolsek Hu,u dan di benarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. (Rdw/ddo)
0 Komentar