Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sekjend DPP LSM Penjara Kecewa Atas Tangkap Lepas di Polresta Deli Serdang

Tarunaglobalnews.com Deli Serdang —Terkait laporan Polisi Nomor :LP/B/751/VII/2024 dst. .Tanggal 19 Agustus 2024 Atas dugaan Tindak Pidana kejahatan perlindungan anak di Polres Deli serdang. Dimana Ibu S (inisial)Telah melaporkan saudara RF ( inisial) sama sama berdomisili kan di kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang.

Awalnya datang ibu S ke kantor Polisi Resort kota Deli Serdang di dampingi dengan kuasa Hukum LBH PENJARA saudara SYAHBUDI SH dan Team. Dimana ibu S merasa keberatan atas kejadian dialami anak kandungnya inisial D usia 14 tahun yang telah di sekamar ( hubungan suami istri) dengan saudara RF usia 17 tahun, pada kejadian sebelumnya telah ketangkap basah berduaan di kamar oleh warga sekitar rumah yang berada di Kec Tanjung Morawa, Kab DeliSerdang. 

Dalam LP tersebut keluar pada tanggal 03 oktober 2024 Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) , menerangkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan telah dilakukannya gelar perkara dan akan segera dilakukan penangkapan. Dan pada tanggal 18 november 2024 keluar lagi SP2HP menerangkan bahwa Polresta Deli Serdang telah melakukan Penangkapan atas saudara RF dan Penyidik akan melengkapi berkas untuk dikirim kekantor kejaksaan. Pungkas saudara SYAHBUDI SH.

Aneh nya pada tanggal 21 Januari 2025 kuasa pelapor mendatangi salah satu sekolah dimana pelaku dan korban bersekolah, berdasarkan keterangan pihak sekolah RF masih mengikuti kegiatan belajar mengajar dan menyatakan bahwa korban bukan siswi di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam. Pihak sekolah menyatakan bahwa RF sempat dipanggil ke ruang BP pada saat akan di tangkap oleh personel Polresta Deli Serdang, dan menyatakan bahwa saat ini sudah didamaikan ujar pihak sekolah.

Pada saat itu juga kuasa pelapor mengkonfirmasi hal tersebut ke Markas Polresta Deli Serdang dan mengkonfirmasi langsung ke penyidik bernama Okta. Beliau menyampaikan bahwa perkara telah ada perdamaian di desa pada tanggal 6 November 2024.

Kuasa Pelapor merasa bingung dengan hal perdamaian tanggal 6 Nopember 2024 dan SP2HP yang disampaikan tanggal 18 Nopember 2024 menyatakan bahwa RF telah ditangkap. Hal ini menimbulkan rasa curiga kuasa pelapor Apakah ini drama tangkap lepas dari Polresta Deli Serdang??? ujar Syahbudi SH yang merupakan kuasa pelapor dan Sekjend Perkumpulan PENJARA.

Bahwa sampai saat ini proses masih ngambang dan kuasa pelapor belum mendapat SP2HP terbaru sejak 18 Nopember 2024. Hal ini juga sudah kita sampaikan kepada Kapolresta Deli Serdang pada tanggal 21 Januari 2025 dalam bentuk surat keberatan. Karena kejahatan terhadap anak termasuk dalam ekstraordenary crime sehingga surat perdamaian para pihak tidak dapat secara sertamerta menghilangkan atau menghapus sebuah peristiwa pidana kejahatan. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar