Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Upaya Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan Kepolisian resort Dompu untuk membina Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, dari wilayah rawan narkoba menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) tak mampu di jaga dengan baik oleh masyarakat setempat.
Kemarin Sore Rabu (29/1/25) sekitar pukul 16.30 Wita. Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukan komitmennya dengan menciduk seorang perempuan berinisial TW (41) di rumahnya. ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah lama beroperasi di daerah kampung bebas dari Narkoba.
Penangkapan ini bukan kaleng-kaleng, tapi bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di rumah terduga TW. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menginstruksikan penyelidikan intensif sejak 28 Januari 2025.
All hasil pada Rabu sore, pukul 16.00 WITA, tim yang dipimpin Aipda Masrun menggerebek rumah TW setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan. Saat tim masuk, TW berusaha membuang sesuatu dari jendela kamar, namun aksinya berhasil terpantau oleh petugas, papar Kasat sambil tersenyum bangga.
Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum mengungkap barang bukti berupa 17 poket sabu dengan berat bruto 6,79 gram dan netto 0,50 gram. Selain itu, ditemukan dompet kecil, bungkus rokok berisi klip bekas pakai, serta tiga bundel klip kosong.
Kasus ini menjadi tamparan bagi upaya menjadikan Kelurahan Bali sebagai Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN). Wilayah ini tengah dalam tahap transformasi dari zona rawan peredaran narkotika menuju lingkungan yang lebih bersih dan aman.
“Kelurahan Bali sedang kita dorong menjadi kampung yang benar-benar bebas dari narkoba. Penangkapan ini justru mempertegas bahwa kami serius dalam pemberantasan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Sofyan Hidayat.
TW beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain yang masih berani beroperasi.
“Ini bukti bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi dengan narkotika. Tidak ada tempat aman bagi pelaku di Dompu,” tegas IPTU Sofyan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Dompu semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kelurahan Bali sebagai Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN), tandas Kasat Narkoba.
Perempuan muda yang nodai wilayah kampung bebas Narkoba di Kelurahan Bali Satu sangat pantas di Ganjar pasal 112, 114 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana masuk bui, pungkas Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan $.Sos melalui kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis S.Sos. (Rdw/ddo)
0 Komentar