Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 2 (dua) orang anak perempuan inisial APR dan GMS atas tuduhan pembekapan dan perampokan cincin milik Ratem (86) yang tak lain nenek kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Anand H Daulay melalui Kasi Humas AKP AH. Sagala, Senin (20/01/2025) menuturkan, penangkapan APR dan GMS menindaklanjuti laporan anak korban, Kusmiati.
Dalam laporan dijelaskan, pada Jumat (17/1/2025) pukul 14.30 WIB, Kusmiati pulang wirid mengantarkan makanan ke rumah ibunya, Ratem (86) di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Saat masuk ke dalam rumah, Kusmiati melihat ibunya menangis di dapur, sembari mengangkat jari tangannya yang sudah tak bercincin. Ratem cerita jika baru saja ada dua orang masuk memanjat pagar dan membekap wajahnya, dan mengambil cincin emas di jari manisnya.
Kusmiati lalu berjalan ke belakang rumah, bertemu dengan tetangga Devi sembari menanyakan keponakannya APR yang biasa menjaga ibunya. Menurut Devi, keponakan APR sedang keluar.
Selanjutnya, Kusmiati dan Devi mencari APR. Saat malam, Kusmiati mendatangi APR di rumahnya dan diintrogasi. APR mengakui jika yang merampok neneknya tak lain dia sendiri bersama rekannya GMS, Perhiasan cincin tersebut sudah dijual, sehingga korban mengalami kerugian Rp.2,4 juta.
Tak terima ibunya diperlakukan semena-mena, Kusmiati membuat laporan resmi ke Mapolres Batu Bara. Atas laporan ini tersangka APR dan GMS dijemput kepolisian di rumah masing-masing untuk diambil keterangan. (HP)
0 Komentar