Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tim Satnarkoba Polres Dompu Ringkus Terduga Rangga Bersama BB Shabu 4.40 Gram di Kempo

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Timsus Satnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Tadi Sore sekitar pukul 18.00 Wita, tepatnya pada hari Kamis, (2 /1/25),Timsus Satresnarkoba berhasil menciduk seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo.

Terduga pelaku yang dimaksud SHM alias Rangga (48) warga Desa Kempo ditangkap bersama barang bukti berupa 11 klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram dan netto 0,53 gram. Selain itu, timsus juga menyita sebuah ponsel merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp 602.000.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Muhammad Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis, S.H menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku SHM. Merespon informasi yang A1 tersebut, Kasat Narkoba segera perintahkan anggota melalui Timsusnya untuk bergerak ke tempat yang sudah di ketahui oleh petugas.

"Tim tiba di tempat kejadian sekitar pukul 18.00 Wita dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” katanya.

Selanjutnya timsus melakukan proses penggeledahan badan dan menyisir di rumah terduga pelaku, yang disaksikan oleh beberapa orang warga setempat sesuai standar operasional prosudur (SOP), dan tim menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu yang disimpan oleh pelaku.

"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HR, warga Desa Kempo," tuturnya.

Dari pengakuan HMS tersebut timsus segera bergerak ke Desa Kempo untuk pengembangan penyelidikan ke rumah terduga HR. Namun terduga HR berhasil melarikan diri ke area belakang rumahnya sebelum tim tiba. Diduga kedatangan tim sudah bocor duluan. 

Sekalipun terduga HR tidak ada di rumahnya namun tim tetap melakukan penggeledahan di rumah HR yang disaksikan oleh warga setempat.

"Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa empat klip plastik kosong dan satu tabung kaca diduga alat untuk pengisap Shabu yang digunakan oleh pelaku," jelas Sofyan.

Kemudian Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kami tidak akan berhenti di sini saja tapi Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah ini, dan Kasat Narkoba berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Dompu yang Zero dari barang haram jadah tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang valid kepada pihak kepolisian,apabila menemukan warga yang melakukan transaksi sabu atau sedang mengisap barang haram tersebut, pinta Kasat.

Dalam pemberantasan Narkoba bukan hanya tugas Polisi saja namun tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Dompu.

"Kami berharap sinergi ini terus terjaga dengan baik agar peredaran narkoba di Daerah ini bisa di tumpas sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Operasi ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polres Dompu tidak main-main dalam menindak terhadap siapapun pelaku Narkoba sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegas Sofyan.

Terhadap terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 114 KUHP, juntho Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Zuharis SH. (Rdw/ddo)

Posting Komentar

0 Komentar