Breaking News

6/recent/ticker-posts

Timsus Polres Dompu Kembali Dobrak Jaringan Narkoba di Wilayah Pekat

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Babak baru di awal tahun 2025, tim khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mendobrak jaringan Narkotika di wilayah Kecamatan Pekat, Minggu (5/1/25) dini hari 02.45 Wita.

Di awal tahun ini Timsus Polres Dompu semakin gigih dan serius dalam memberantas pelaku kejahatan Narkotika tanpa pandang buluh, baik pengguna, kurir, pengedar maupun bandar besar maupun kecil sampai ke pelosok Desa. Hal ini membuktikan kinerja timsus semakin agresif dan membuahkan hasil yang gemilang di awal tahun baru 2025.

Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofian Hidayat S.Sos dalam keterangan pers menyebutkan, awalnya timsus melakukan penggerebekan di lakukan di Kelurahan Bali Satu pada hari Minggu pagi (5/1/2025), namun tidak membuahkan hasil, lalu tim bergerak cepat ke wilayah Kecamatan Pekat. Hasilnya, pada Senin (6/1/2025) dini hari pukul 02.45 WITA, dua terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan di pinggir jalan lintas Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di pintu masuk tambang pasir BMKJ Desa Beringin Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika di atas pukul 00.30 WITA. Mendapat informasi yang falid tersebut, pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA, Timsus yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos bergerak menuju Kecamatan Pekat, dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pekat untuk memastikan informasi di lapangan terkait tempat aktivitas penjualan barang haram jadah tersebut.

Kemudian Sekitar pukul 01.30 Wita pada Senin dini hari, timsus tiba di lokasi target namun tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Tak lama kemudian mereka mendapatkan informasi baru bahwa ada sekelompok orang sedang berkumpul di sebuah brugak dekat pintu masuk tambang pasir. Saat itu juga Tim segera bergerak dan mendapati tiga orang di lokasi. Pada Saat didekati, ketiga orang yang di curigai berusaha melarikan diri. Satu orang berhasil kabur, sementara dua pelaku berinisial SF (42) dan RM (26) berhasil diamankan oleh timsus, papar Sofyan dengan suka duka di lapangan.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap kedua orang yang di tangkap,Timsus menemukan barang bukti berupa.

Dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,22 gram dan netto 9,24 gram, dua ponsel (Itel A70 dan Samsung Galaxy A4), uang tunai sebesar Rp1.100.000.

Barang bukti ditemukan di sebuah bungkusan hitam yang diakui oleh RM sebagai milik SF. Sementara itu, barang bukti lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi, diduga milik pelaku yang berhasil melarikan diri, tutur Pelaku.

Masih di tempat yang sama,Kedua pelaku langsung diinterogasi awal oleh timsus. Dari keterangan RM, ia mengaku sering menumpang di rumah SF. Mereka datang bersama ke lokasi untuk "jalan-jalan." Namun, pengakuan tersebut diduga sebagai alibi, mengingat barang bukti berupa sabu ditemukan di lokasi mereka duduk, Jelas Kasat Narkoba.

Kedua pelaku diduga sebagai pengedar aktif narkotika, dan pelaku SF, yang telah lama dikenal sebagai residivis kasus narkoba, diduga menjadi otak dalam jaringan ini. Dari Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa mereka beroperasi dengan menyasar wilayah Desa Doropeti dan sekitarnya.

Tak hanya sampai di situ saja, setelah melakukan introgasi awal pelaku, kemudian timsus menggiring mereka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan di rumah SF pada pukul 03.55 WITA dengan didampingi saksi dari tokoh masyarakat Desa Doropeti. Namun, lagi-lagi tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut, bebernya.

Selanjutnya Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu, dengan menggunakan mobil operasional timsus Satnarkoba tanpa ada perlawanan, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika. “Operasi ini membuktikan bahwa Polres Dompu serius memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam keberhasilan kami.

"Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” harap Kasat Narkoba.

Giat ini menjadi langkah penting bagi Polres Dompu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas peredaran barang haram.

"Dengan strategi yang matang dan sinergi bersama masyarakat, kepolisian optimis dapat memutus rantai peredaran narkotika di Bumi "Nggahi Rawi Pahu," tandas Sofyan.

Di akhir keterangan persnya ia menyampaikan, atas perbuatan para pelaku sudah sepantasnya untuk ganjar pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui. Dan terhadap salah satu pelaku yang melarikan diri akan kami kejar sampai batas waktu yang tak ditentukan, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. (Rdw/ddo)

Posting Komentar

0 Komentar