Breaking News

6/recent/ticker-posts

Asik Jualan Kristal Haram di Rumahnya, Pria Kempo di Ringkus Timsus Polres Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim elit Satresnarkoba Polres Dompu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas sindikat pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Kecamatan Kempo Dompu. Sebut saja terduga Koko Sing alias AS warga Desa Kempo tak berkutik saat di Cyduk timsus Satnarkoba Polres Dompu bersama sejumlah barang bukti, Pada Minggu siang,( 9/2/2025 ) sekitar pukul 14.30 Wita.

"Tim berhasil menggerebek sebuah rumah sindikat Narkotika yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu," paparnya.

Kasat Narkoba dalam keterangan pers menjelaskan, dari penggerebekan ini, timsus menciduk seorang mekanik berinisial AS alias Koko Sing (51), yang diduga menyimpan barang haram narkotika jenis sabu.

"Penggerebekan yang dramatis itu, Satu orang terduga Pelaku sempat Kabur. Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitarnya bahwa rumah/bengkel milik AS kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba baik pada siang hari maupun malam hari sehingga meresahkan masyarakat setempat," ujar warga yang enggan di sebut identitasnya oleh awak media.

Menindaklanjuti laporan/informasi yang valid tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos bersama KBO Resnarkoba Ipda Sumaharto segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah di petakan oleh Petugas.

Tak lama kemudian tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan di sekitar tempat itu, dan tak berselang lama, tim mendapati AS tengah duduk bersama tiga orang lainnya, yakni IRW, IRF, dan seorang pekerja bengkel berinisial JL, paparnya.

Saat tim masuk untuk melakukan penangkapan, seorang terduga lain yang juga menjadi target, yakni IM alias Chimeng, mendadak melarikan diri ke arah persawahan. Anggota tim sempat melakukan pengejaran, namun IM berhasil lolos di hamparan sawah yang terbentang luas tersebut.

Setelah berhasil mengamankan AS dan tiga orang lainnya, tim segera melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan seorang warga. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan AS, polisi menemukan sejumlah uang tunai di saku celananya.

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah/bengkel terduga AS, dan di lokasi tersebut timsus menemukan beberapa barang bukti dan alat bukti antara lain. bong lengkap, beberapa poket klip bekas pakai, tabung kaca, sekop modifikasi, dan korek api yang diduga sebagai alat konsumsi sabu. Selain itu, di dalam kamar, tim menemukan satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu, papar Kasat.

Kemudian Barang bukti yang berhasil di amankan oleh timsus meliputi. 1 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,00 gram (netto 0,22 gram), Uang tunai Rp 2,5 juta dan beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba serta Alat hisap (bong), skop, dan korek api yang sudah dimodifikasi, beber Sofyan dan di benarkan oleh Kasi humas Polres Dompu.

Ketika di intrgasi awal oleh petugas, AS mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik istrinya yang berinisial SR, namun pada saat penggerebekan terjadi, SR tidak berada di tempat itu, patut di duga bahwa operasi penggerebekan itu bocor duluan, sehingga SR pindah tempat alias cili weki (sembunyi).

Tak sampai di situ saza, sekitar pukul 15.30 WITA, tim bergerak menuju rumah IM alias Chimeng untuk melakukan pengembangan. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. 

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menegaskan bahwa polisi akan terus memburu IM dan mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika di wilayah Kempo dan Pekat.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengungkapan lebih besar dalam waktu dekat. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba di Dompu," tegasnya melalui Kasi Humas Polres Dompu.

Selanjutnya tim kembali ke Mapolres Dompu dengan membawa AS beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan beberapa rekan AS yang berada di lokasi saat penggerebekan juga turut diamankan untuk dimintai keterangan, terang Kasat.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AS merupakan pengguna aktif yang juga diduga jaringan pengedar sabu di wilayah Kempo dan sekitarnya, dengan memanfaatkan bengkelnya sebagai tempat transaksi Shabu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat bahwa, AS diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah sekitar Kecamatan Kempo. Polisi juga mencurigai keterlibatan IM dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, tandasnya.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos menyebutkan bahwa terduga AS bakal dijerat pasal 112, 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, tegasnya.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah bumi Nggahi rawi Pahu. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen Polres Dompu dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kasat Narkoba via AKP Zuharis SH 

#Kasi Humas polres Dompu

#Rdw/ddo.

Posting Komentar

0 Komentar