Breaking News

6/recent/ticker-posts

Masih Status Tahanan atas Kasus Yang Sama, Tersangka "Pohon" Kembali di Ringkus Timsus Satresnarkoba Polres Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Bandel dan tak pernah kapok berurusan dengan Polisi, terduga F alias Pohon (64), seorang pensiunan PNS, kembali ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dompu setelah terbukti masih terlibat dalam peredaran narkoba. Ironisnya, ia masih berstatus tahanan atas kasus serupa dan sempat mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.

Kasat Narkoba menjelaskan, proses Penggerebekan berlangsung dramatis pada Selasa malam (11/2/25) sekitar pukul 19.00 Wita, di rumah terduga Pohon di Dusun Karama, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Pasalnya saat polisi melakukan penggeledahan di rumah oknum tersebut, ada sekelompok warga tiba-tiba melempari batu ke arah rumah bersangkutan untuk menghalangi jalannya penangkapan. 

"Tak ayal dentuman keras mengenai atap dan dinding rumah, menciptakan suasana tegang. Namun, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Sumaharto tetap fokus dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," papar Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, dua poket sabu dengan berat kotor 0,80 gram, alat isap (bong), klip plastik kosong, korek api modifikasi, serta uang tunai Rp 6,7 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti ini ditemukan tersembunyi di bawah bantal kursi dan dalam lemari pakaian tersangka Pohon.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. 

"Dimana tersangka ini sudah menjadi pemain lama. Meski pernah ditangkap dan dalam status tahanan, ia masih saja menjalankan bisnis haramnya. Kami sudah lama mengawasi pergerakannya dan akhirnya berhasil menangkapnya kembali,” ujar Sofyan dengan gamblang.

Yang lebih mencengangkan petugas tersangka Pohon mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial D. Saat itu juga Petugas/timsus sebenarnya akan melakukan pengembangan ke rumah terduga D, namun karena situasi tidak kondusif akibat pelemparan batu oleh warga, operasi lanjutan untuk sementara ditunda demi keamanan dan keselamatan petugas.

"Saat ini, di usianya yang sudah senja, Pohon harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dimana Ia bukan hanya kehilangan kebebasannya, akan tetapi yang bersangkutan tetap mengulangi lagi perbuatan yang sama, sehingga ia terjebak dalam lingkaran hitam narkotika yang terus menghancurkan hidupnya. Dan tersangka pohon saat ini harus menjalani hari birunya di balik jeruji besi Satnarkoba Polres Dompu," tandas kasat Narkoba.

Terhadap perbuatan tersangka Pohon yang berulang kali, sudah sepantasnya di jerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 1 miliar rupiah, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/ddo)

Posting Komentar

0 Komentar