Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Polres Batu Bara kembali gagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara. Kali ini Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KS (36) warga Sai Rotan, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 10 KG. Senin (10/2/2025).
Tersangka KS ditangkap pada hari, Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Tayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal pada Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Dr. Fery Kusnadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Batu Bara bersama anggota melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian, tak lama kemudian melihat terduga pelaku sedang mengendarai Sepeda Motor sesuai dengan informasi serta ciri-ciri dari pelaku. kata AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
Kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti narkoba jenis Sabu benar miliknya.
Lalu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Tutup Kapolres Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K. (HP)
0 Komentar