Breaking News

6/recent/ticker-posts

Penyidik Polres Batu Bara "Kurang Jeli" Dalam Menetapkan Perkara


Dengan hormat,

Perkenankan kami,

Bahwa sehubungan Proses hukum Klien kami Bapak Zailani telah mendapatkan Putusan Banding dengan 2297/PID/2024/PT MDN, maka dapat kami memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami telah beritikad baik untuk mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum pidana atas laporan Saudara OK. Putra Ramadani, baik dari tingkat Kepolisian hingga di Pengadilan.

2. Bahwa klien kami telah memajukan seluruh pembuktian bahwa diatas tanah yang dikuasai adalah sah dan berdasarkan hukum dikarenakan tanah yang diduduki klien kami berdasarkan Sertifikat Hak milik : 205.

3. Bahwa Amar Putusan dari Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor 69/Pid.C/2024/PN Kis dan Pengadilan Tingkat Banding yaitu Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor 2297/PID/2024/PT MDN tidak memenuhi sebagaimana yang ditentukan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP.

4. Bahwa dengan demikian berlakulah Pasal 197 ayat (2) KUHAP menjadikan Putusan serta proses hukum yang dilalui klien kami menjadi tidak mempunyai akibat/konsekuensi secara hukum dikarenakan Putusan tersebut diatas Batal Demi Hukum.

5. Hal demikian juga telah di terangkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor : Nomor 103/PUU-XIV/2016 jo PUTUSAN Nomor 68/PUU-XI/2013 baik dalam pertimbangan maupun dalam amar putusannya yang memberi garis tegas, bahwa apabila putusan tidak memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan pasal 197 ayat 1 KUHAP, menjadikan Putusan Batal Demi hukum atau dengan kata lain Putusan tersebut dianggap tidak pernah ada(never exested).

6. Dengan demikian kami menilai dokumen hukum yang dibuat oleh Penyidik dan Surat dakwaan yang dibuat oleh Penyidik atas kuasa Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak mempunyai konsekuensi hukum apapun dengan adanya putusan tersebut diatas.

Bahwa atas uraian diatas kami juga mengirimkan Surat Notifikasi atas Putusan Batal Demi Hukum kepada PENGADILAN NEGERI KISARAN, KEJAKSAAN NEGERI BATU BARA dan POLRES BATU BARA, guna menjadi Perhatian Bersama.

Demikian Release ini kami buat dan dapat disebar luaskan ke publik.

Hormat kami,

Kuasanya,

RAMADANA, S.H.

HP/WA. 0823-6488-8838

(Rel-Red)

Posting Komentar

0 Komentar